Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Frederich Yunadi
Berita

Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Frederich Yunadi

Pengacara minta penundaan pemeriksaan Fredrich Yunadi dan beri klarifikasi tudingan KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi kubu Fauzi, Said Damanik belum bisa memastikan kapan pihaknya akan menyelenggarakan sidang etik terhadap Fredrich. "Belum ada kabar," ujar Said kepada hukumonline. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai apa sidang etik nantinya juga membahas dugaan ijazah palsu Said tak memberi komentar.

 

Klarifikasi tudingan

Sapriyanto Refa juga mengaku telah mendengar sebagian keterangan kliennya yang membantah telah melakukan pelanggaran kode etik. Menurutnya, apa yang dilakukan Frederich dianggap telah sesuai dengan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan.

 

Mengenai pemesanan satu lantai VIP Rumah Sakit Medika Permata Hijau, menurut pengakuan Fredrich kepada Sapriyanto hal itu hanyalah tuduhan semata. Sebab, kliennya baru mendatangi rumah sakit setelah terjadinya kecelakaan, bukan sebelum kecelakaan itu terjadi.

 

"Tabrakan itu kan kejadiannya sore jam setengah tujuhan (18.30 WIB), Pak Fredrich kan dateng kesana setelah kejadian, dan ada pasien bagaimana bisa mem-booking satu lantai, ada pasien kok beberapa. Dan silakan ditanya kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," lanjutnya.

 

Begitupun tentang dugaan memanipulasi data medis Novanto. Sapriyanto tak yakin kliennya mampu melakukan hal tersebut. "Kalau rekaman medis dimanipulasi itu terlalu jauh, apa iya sih saya juga tanda tanya ya, Pak Fredrich mampu melakukan itu lalu mempengaruhi dokter.  Itu kan rahasia pasien, yang boleh membuka itu pasien, yang menyimpannya rumah sakit, dan yang boleh melihatnya dokter, jadi terlalu jauh."

 

Meskipun begitu, Sapriyanto menghormati langkah yang dilakukan KPK berikut dengan segala dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Namun, Wakil Ketua Umum DPN Peradi kubu Fauzie ini juga menegaskan pihaknya mempunyai pandangan berbeda tentang tuduhan tersebut.

Tags:

Berita Terkait