Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara
Kaleidoskop 2021

Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara

MA telah menerbitkan 6 kebijakan yang berkenaan dengan teknis penanganan perkara melalui 2 Perma dan 4 SEMA selama tahun 2021.

Oleh:
CR-28
Bacaan 7 Menit
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28

Kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi rintangan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk terus produktif menjalankan fungsi mengatur. Selama tahun 2021, MA telah menerbitkan sejumlah kebijakan baik dalam bentuk surat keputusan (SK KMA), surat edaran (SEMA), dan Peraturan MA (Perma) dalam rangka mendukung pedoman pelaksanaan tugas baik pelaksanaan tugas administrasi maupun teknis peradilan/yudisial. 

Khusus terkait pelaksanaan teknis peradilan penanganan perkara, MA telah menerbitkan 6 kebijakan melalui 2 Perma dan 4 SEMA. Berikut ini beberapa kebijakan MA Tahun 2021 yang berhubungan dengan pedoman penanganan perkara di pengadilan.

1. Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Pada 2 Februari 2021, Ketua MA menerbitkan SEMA No.1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga. Terbitnya SEMA No.1 Tahun 2021 sebagai imbas berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberi hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.    

Dalam SEMA ini dijelaskan Pengadilan Negeri tidak lagi menerima keberatan terhadap putusan KPPU sejak 2 Februari 2021. Pengadilan Negeri yang telah menerima keberatan terhadap putusan KPPU sebelum tanggal 2 Februari 2021, tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut.

Selanjutnya, Pengadilan Niaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara keberatan atas putusan KPPU, terkecuali ditentukan lain oleh UU Cipta Kerja. Adapun tata cara penerimaan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilakukan menurut Perma No.3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU dan Petunjuk Pelaksanaannya. Penerbitan SEMA ini untuk memberikan petunjuk sementara terkait proses transisi dalam pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU.  

2. Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian

Pada 2 Februari 2021, Ketua MA menerbitkan SEMA No.2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Perma No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

SEMA No.2 Tahun 2021 ini imbas berlakunya Pasal 123 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur Pengadilan Negeri (PN) paling lama dalam jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan, red) penitipan ganti kerugian terkait ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan.   

Tags:

Berita Terkait