Selangkah Lagi, RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan
Utama

Selangkah Lagi, RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan

Pemerintah diharapkan segera bergerak cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan menjadi UU. Dengan begitu, aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam hitungan hari, masyarakat Indonesia bakal memiliki payung hukum tentang perlindungan data pribadi. Kepastian itu setelah DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 yang rencananya bakal digelar pada Selasa (20/9/2022).

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dalam keterangannya, Senin (19/9/2022). “Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” ujarnya.

Dia mengatakan rapat paripurna sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan tingkat II. Komisi I DPR sebagai alat kelengkapan yang melakukan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi telah mengambil keputusan tingkat I bersama dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga:

Bagi Puan, pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU bakal menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negara dari segala bentuk kejahatan di era digital. Dia menerangkan naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM). Rinciannya terbagi dalam 16 bab serta 76 pasal. Jumlah itu bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Melalui UU Perlindungan Data Pribadi, kata Puan, bakal memberi kepastian hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali serta berdaulat atas data pribadi miliknya. Diharapkan tak lagi ada keresahan dan tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta atau doxing.

Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan menjadi UU. Dengan begitu, aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi. “Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.”

Lebih lanjut Puan menuturkan, UU PDP nantinya bakal menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Dia mengapresiasi kerja keras pemerintah beserta para pakar dan seluruh elemen masyarakat dalam berkontribusi memberi masukan agar RUU PDP menjadi produk hukum yang lebih baik.

“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mewakil pemerintah berpandangan persetujuan yang diberikan di tingkat pertama agar diboyong ke rapat paripurna menjadi bagian dalam mewujudkan aturan perlindungan data pribadi dalam bentuk UU. Menurutnya, persetujuan sembilan fraksi dan pemerintah di tingkat pertama menjadi torehan baru lembaga eksekutif dan legislatif bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor perlindungan data digital.

Dia menerangkan manfaat keberadaan RUU PDP seperti pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global. Atas dasar itulah, pemerintah memberikan persetujuan naskah RUU PDP yang telah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR. “Untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.

Menkominfo berpendapat, RUU PDP amat diperlukan dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi masyarakat. Baginya, RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Sepanjang pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah memang menuai perdebatan keras. Hanya saja perdebatan bersifat konstruktif dan dinamis, meski sempat berujung deadlock. Tapi, dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi atau materi RUU. Dia mencatat, ada 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab, dan 76 pasal yang pembahasannya telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang.

Menurutnya, terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan sepanjang pembahasan RUU PDP. Pertama, penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga, penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi. Keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi.

Kelima, penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas. Keenam, penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi. Ketujuh, rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum NKRI. Kedelapan, penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga.

Kesembilan, penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi. Kesepuluh, penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat. Kesebelas, penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif. Keduabelas, penyesuaian larangan dan ketentuan pidana. Ketigabelas, penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan bab.

Tags:

Berita Terkait