Selangkah Lagi Perppu Cipta Kerja Bakal Jadi UU
Utama

Selangkah Lagi Perppu Cipta Kerja Bakal Jadi UU

Dari 9 fraksi yang hadir dalam Raker Baleg-Pemerintah, sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Sementara 2 fraksi lainnya menyatakan menolak. Selanjutnya, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rangka pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Rabu, (15/2/2023). Dalam Raker tersebut dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

“Dengan disetujuinya hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, maka berakhir pula rapat hari ini. Selanjutnya hasil pembahasan akan dibawa dalam tahap pemahasan tingkat II yang akan disetujui sebagai UU dalam Rapat Raripurna,” kata Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin.

Dalam rapat itu, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di Baleg DPR yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasional Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Sementara dua fraksi lainnya yakni dari fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga:

Dalam pandangan mini fraksi, tujuh fraksi yang menerima RUU Perppu Cipta Kerja menjadi UU bersepakat bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah tepat karena adanya kegentingan yang memaksa. Salah satunya mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan secara bersyarat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Perppu Cipta Kerja dinilai sebagai langkah antisipatif atas adanya ancaman resesi sebagai dampak dari ketidakpastian ekonomi global.

“Saat ini Indonesia sedang menghadapi dinamika global, naiknya harga pangan, perubahan iklim, membuat penurunan ekonomi dunia dan turunnya inflasi terhadap ekonomi nasional yang harus direspons dengan bauran kebijakan untuk meningkatkan daya saing dengan transormasi melalui ekonomi.”

“Situasi Indonesia memang terlihat normal, namun masih terancam ketidakpastian global karena pertumbuhan ekonomi yang tergantung pada investasi dan ekspor luar negeri. Maka kami sangat mengapresiasi langkah antisipatif pemerintah dalam penetapan Perppu,” jelas Andreas Edi Susanto dari Fraksi PDIP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait