Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA Kembali Dibuka, Berminat?
Utama

Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA Kembali Dibuka, Berminat?

KY membuka peluang pendaftaran formasi 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers pengumuman dibukanya seleksi calon hakim agung dan ad hoc HAM pada MA, Senin (8/5/2023). Foto: FKF
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers pengumuman dibukanya seleksi calon hakim agung dan ad hoc HAM pada MA, Senin (8/5/2023). Foto: FKF

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) RI kembali dibuka. Proses pendaftaran dimulai sejak 8 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023. Komisi Yudisial (KY) menerangkan bahwa proses seleksi yang dilaksanakan didasari oleh permintaan MA guna mencari individu terbaik yang akan menduduki posisi 10 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA yang masih kosong.

“Komisi Yudisial menerima 2 surat berasal dari MA, ditandatangani Wakil Ketua MA. Surat pertama mengenai Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA RI. Surat kedua mengenai Pengisian Kekosongan Jabatan hakim Ad Hoc HAM pada MA RI,” terang Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Disampaikan Siti, kekosongan jabatan hakim agung pada MA ini terdiri atas 1 formasi hakim agung kamar perdata, 8 hakim agung kamar pidana, dan 1 hakim agung kamar TUN (Tata Usaha Negara) khusus pajak. Sedangkan untuk posisi hakim ad hoc HAM dibuka untuk 3 formasi.

Baca Juga:

Ada sejumlah persyaratan pendaftaran calon hakim agung ini antara lain seorang WNI (Warga negara Indonesia); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berusia minimal 45 tahun; mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban.

Lebih lanjut untuk kandidat yang berasal dari kalangan hakim karier disyaratkan berijazah Magister dalam bidang Hukum dengan dasar Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; memiliki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk pernah jadi hakim tinggi; dan tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sedangkan untuk kandidat dari kalangan hakim nonkarier persyaratannya mencakup berijazah Doktor dan Magister di bidang hukum disertai keahlian di bidang hukum tertentu sebagaimana kamar yang dipilih dengan dasar Sarjana Hukum atau Sarjana lainnya yang memiliki keahlian bidang hukum.

Tags:

Berita Terkait