Seleksi Calon Hakim Wewenang Tunggal MA
Utama

Seleksi Calon Hakim Wewenang Tunggal MA

Kewenangan Komisi Yudisial untuk ikut bersama MA melakukan rekrutmen calon hakim dihilangkan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
TUN sepanjang kata ‘bersama’ dan frasadan Komisi Yudisial’ adalah bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Tidak menganggu
Namun, putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia berpendapat seharusnya MK memutus ketiga pasal dengan konstitusional bersyarat. 

“Sepanjang dipahami keterlibatan KY itu konteksnya adalah keterlibatan dalam memberikan pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi para calon hakim yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi calon hakim,” dalilnya.

Menurut Palguna, jika keterlibatan KY dipahami demikian, sebenarnya hal itu merupakan penafsiran sekaligus implementasi yang tepat terhadap pengertian “wewenang lain” dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim yang diamanatkan UUD 1945 kepada KY.

“Sayangnya, buruknya hubungan antara KY dan MA dalam mengimplementasikan gagasan mulia konstitusi itu, sebagaimana nyata dari fakta yang terungkap dalam persidangan maupun sebaran berita di media massa, telah menyebabkan penafsiran dan implementasi yang sesungguhnya memberikan harapan besar menjadi sirna,” katanya. 

Usai sidang, Wakil Ketua PP IKAHI Suhadi menegaskan dengan putusan MK ini, KY dipastikan tidak berwenang ikut terlibat dalam proses rekrutmen calon hakim. “Menurut kami demikian, hanya MA yang melaksanakannya. Untuk ke depan, MA akan segera berkonsultasi dengan pemerintah terkait pelaksanaan rekrutmen calon hakim baru.

Terpisah, Komisioner KY, Imam Anshori Saleh mengaku sedari awal sudah menduga MK akan mengabulkan permohonan PP IKAHI ini. Dugaannya ini berkaitan dengan adanya tiga hakim MK yang berasal dari MA yang notabene juga anggota IKAHI nonaktif yang ikut memutuskan perkara ini. “Tetapi, putusan MK ini kan final and binding. Ya, dipatuhi saja putusan MK itu, walaupun terasa janggal,” ujarnya kecewa.

Sebenarnya, kewenangan ini belum dijalankan KY, tetapi sudah ‘diamputasi’ Mahkamah Konstitusi.
Tags:

Berita Terkait