Selenggarakan Seminar Nasional, PERADI dan FH UKI Bedah Single Bar dari Sisi Yuridis-Akademis
Pojok PERADI

Selenggarakan Seminar Nasional, PERADI dan FH UKI Bedah Single Bar dari Sisi Yuridis-Akademis

Bertujuan mengkaji sistem single bar secara akademis, yuridis, dan normatif, diharapkan hasil diskusi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Advokat sebagai Profesi Terhormat

Praktisi, Akademisi, dan Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A. mengungkapkan, advokat adalah profesi mulia dan terhormat. Pun itu sebabnya, advokat harus memiliki beberapa kualitas, mulai dari hati nurani yang luar biasa; ketulusan melayani masyarakat; disiplin; profesional; tanggung jawab; hingga integritas.

 

Dalam praktiknya, kinerja advokat juga butuh pengawasan, dengan patuh pada ‘pagar pembatas’ yaitu kode etik. Menurut UU Advokat, tugas pengawasan ini telah diberikan kepada organisasi advokat—sebagai satu-satunya wadah profesi. Indonesia sendiri, menjadi satu dari 140 negara yang menganut single bar.

 

Organisasi advokat dengan wadah tunggal adalah yang terbaik. Saya tetap berpendapat, hanya ada satu organisasi advokat yaitu PERADI yang berdiri pada tahun 2004. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat 4 yang menyatakan, bahwa OA telah terbentuk paling lambat dua tahun setelah berlakunya UU Advokat. PERADI sendiri telah dibentuk oleh delapan organisasi, sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri sebagai pelaksana UU Advokat,” kata Dhaniswara.

 

Hukumonline.comBerfoto bersama Dekan FH UKI Hulman Panjaitan, Moderator Wakil Sekjen DPN PERADI Johannes L. Tobing, serta Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN PERADI, Riri Purbasari Dewi setelah acara. Foto: istimewa.

 

Adapun membahas sistem single bar secara tuntas, mulai dari sejarah, perkembangan, hingga prinsip dan implementasinya, webinar yang dimoderatori oleh Wasekjen DPN PERADI, Johannes L. Tobing, S.H. ini juga menghadirkan Hakim Agung RI (2011-2018), Anggota DPR RI (2004-2011), Prof. Dr. Topane Gayus Lumbun, S.H., M.H;  Wakil Ketua MPR RI: H. Arsul Sani, S.H., M.S1., Pr. M.; dan Anggota Komisi III DPR RI: H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai pembicara. Bertujuan mengkaji secara akademis, yuridis, dan normatif, diharapkan hasil diskusi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.  

 

“Pembahasan ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan organisasi, apalagi pribadi. Ini adalah perjuangan menjaga kepentingan pencari keadilan. Soal adanya beragam organisasi advokat, itu adalah kebebasan berserikat. Namun, yang memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatu terkait regulasi, hanya satu. Jadi ketunggalan itu bukan terkait organisasinya, melainkan kewenangannya,” pungkas Otto.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait