Selidiki Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng
Utama

Selidiki Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

Pemanggilan bertujuan untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Kelangkaan minyak goreng di pasaran yang disertai dengan melonjaknya harga membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian. Pada tahap awal, temuan KPPU menunjukkan adanya dugaan kartel. Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan untuk melanjutkan permasalahan minyak goreng ke ranah penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum, lanjutnya, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut.

Menindaklanjuti proses penegakan hukum, terhitung Jumat (4/2), KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng. (Baca Juga: KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi)

“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” kata Deswin.

Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen. KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.

Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undangundang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.

Proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat ini kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang. Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait