Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka
Utama

Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka

Komnas HAM sudah meminta keterangan pihak FPI. Amnesty International Indonesia dan LBH Jakarta mendesak pengusutan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Polri berjanji akan memberi informasi dan data yang diperlukan Komnas HAM untuk menyingkap kasus ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Itu juga harus dalam kategori situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya atau orang lain. Jika tidak masuk kategori tersebut, tindakan itu dapat tergolong unlawful killing,” kata Usman.

Menurut Usman, penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika hanya digunakan dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan. “Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian (dalam kasus ini, red),” pintanya. 

Usman menjelaskan penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran, dan mengutamakan tindakan pencegahan.

Ada kejanggalan

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan organisasinya mengecam kasus penembakan itu dan menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban. LBH Jakarta mendesak kasus ini diusut tuntas secara transparan dan akuntabel. Dia menilai ada kejanggalan dalam kasus ini dan diduga terjadi pelanggaran HAM berupa pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yang mengabaikan hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara.

“Penembakan polisi yang menyebabkan kematian 6 anggota FPI harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Arif Maulana.

Arif menegaskan kepolisian harus membuktikan klaim mereka yang menyebut tindakan penembakan sudah dilakukan secara tegas dan terukur (sesuai prosedur) karena korban melawan dan mengancam keselamatan petugas. Arif mengingatkan kewenangan polisi menggunakan senjata api harus dipertanggungjawabkan secara hukum, apalagi sampai mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Karena itu, kepolisian harus terbuka dan transparan, memberi ruang kepada publik dan keluarga untuk mengetahui dengan jelas mengenai fakta kasus penembakan ini,” kata dia mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait