Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka
Utama

Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka

Komnas HAM sudah meminta keterangan pihak FPI. Amnesty International Indonesia dan LBH Jakarta mendesak pengusutan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Polri berjanji akan memberi informasi dan data yang diperlukan Komnas HAM untuk menyingkap kasus ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Arif juga mengusulkan pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut kasus ini agar menjadi jelas. Pemerintah perlu melibatkan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM. Ombudsman juga memliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik termasuk tindakan kepolisian.

Selain itu, LPSK dapat aktif membantu memberi perlindungan kepada korban. “Komnas HAM dapat menyelidiki kasus ini sesuai kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 89 ayat (3) huruf b UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, mengatakan, polisi mempersilakan Komnas HAM membentuk tim guna mendalami kasus tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab. "Ya tidak apa-apa. Itu bentuk pengawasan eksternal," kata dia, di Jakarta, Selasa (8/12/2020) seperti dikutip Antara.

Polri juga nantinya akan membantu memberikan informasi dan data yang diperlukan Komnas HAM dalam menyingkap kasus itu. "Kami akan membantu terkait data yang dibutuhkan," kata dia.

Ia menegaskan selama ini Kepolisian Indonesia telah bersikap transparan dalam berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengungkap sejumlah kasus. "Selama ini kami transparan kok," tuturnya.

Ia menambahkan Kepolisian Indonesia juga memiliki tim investigasi internal yang masih bekerja mengungkap kebenaran di balik kasus ini. "Kami ada tim internal, tim masih bekerja."

Tags:

Berita Terkait