Seluk Beluk Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Terbaru
Info Hukumonline

Seluk Beluk Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Terbaru

Webinar ini membahas mengenai Peraturan Menlu No. 10 Tahun 2022 tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Seluk Beluk Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Terbaru
Hukumonline

Kementerian Luar Negeri telah menerbitkan Peraturan Menlu No. 10 tahun 2022 tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri. Peraturan ini menjadi dasar bagi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Indonesia di Luar Negeri untuk memberikan bantuan dan pelayanan yang bertujuan untuk mendukung penanaman modal di luar negeri oleh penanam modal Indonesia.

Beragam hal diatur dalam peraturan ini. Mulai dari pelindungan pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan penanaman modal di luar negeri hingga tata cara perwakilan Indonesia di luar negeri dalam membantu pelayanan pelaku usaha yang akan menanamkan modal di luar negeri.

Hukumonline berencana memfasilitasi webinar bagi Anda yang ingin memahami lebih jauh apa saja substansi yang diatur dalam Peraturan Menlu No. 10 tahun 2022 ini dan bagaimana mekanisme pelindungan, fasilitas dan pencatatan data dan informasi penanaman modal Indonesia di luar negeri. Webinar Hukumonline 2022 “Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan terhadap Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri berdasarkan Peraturan Terbaru” yang akan diadakan pada Kamis, 14 Juli 2022 melalui Platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan membahas mengenai; pelindungan dan advokasi investasi berdasarkan Peraturan No. 10 Tahun 2022 dan peraturan terkait lainnya; jenis pelindungan sesuai dengan ketentuan hukum nasional Indonesia dan hukum investasi negara setempat; asistensi investasi bagi pelaku usaha Indonesia yang menghadapi masalah realisasi investasi di negara penerima; tahapan pencatatan data dan informasi investasi yang dilakukan oleh penanam modal Indonesia di negara/Kawasan; tantangan investasi bagi Pelaku Usaha dalam penanaman modal Indonesia di Luar Negeri; mitigasi risiko dari investasi yang harus diperhatikan dalam penanaman modal Indonesia di Luar Negeri; serta best practice investasi bagi pelaku usaha Indonesia dalam realisasi investasi di negara penerima.

Dalam webinar ini akan hadir pembicara kompeten, yaitu Muhammad Takdir selaku Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Stephen Igor Warokka dan Aldilla S. Suwana selaku Partner dan Senior Associate dari SSEK Indonesian Legal Consultants yang siap memberikan gambaran dan juga pemahaman mengenai pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan terhadap Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, adanya pelindungan diharapkan dapat menunjang investasi pelaku usaha Indonesia dalam penanaman modal di Luar Negeri. Selain pelindungan, pelaku usaha Indonesia yang melakukan penanaman modal di luar negeri bisa mendapatkan fasilitasi penanaman modal untuk: Pembukaan kegiatan penanaman modal baru; Perluasan kegiatan penanaman modal; Pembentukan usaha patungan; dan Persiapan dan penyelesaian kontrak kerja infrastruktur dan proyek industri strategis lainnya.

Dalam Peraturan Menlu No. 10 tahun 2022 ini juga mewajibkan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mencatat data dan informasi investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia di negara/kawasan di mana mereka ditempatkan, yang bertujuan untuk memroses data dan statistik, mengidentifikasi peluang, dan menjadi dasar perumusan rekomendasi untuk melakukan diplomasi ekonomi.

Tags:

Berita Terkait