Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Alasan di balik penerbitan Perppu sebagai bentuk antisipasi gejolak ekonomi global dan perekonomian nasional.
Pengumuman penerbitan ini menjadi pro kontra di tengah masyarakat dan para ahli hukum. Bagi pihak yang kontra, penerbitan perppu ini merupakan langkah mengakali putusan MK dan bentuk pembangkangan konstitusi yang dilakukan pemerintah. Lalu, bagaimana seharusnya syarat penerbitan Perppu? Dan, bagaimana jika Perppu ditolak oleh DPR? Apa prosedur pencabutan Perppu?
Sebelumnya, dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK telah memerintahkan pembentuk UU melakukan perbaikan dalam angka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diperbaiki (25 November 2023, Red), UU Cipta Kerja dinyatakan inkonsitusional secara permanen.
MK pun memerintahkan pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Meski begitu, pemerintah menerbitkan perppu untuk menjawab dinamika UU Cipta Kerja dan dikaitkan dengan kondisi saat ini.