Seluk Beluk TKDN, Kekurangan dan Kelebihannya dalam Pengadaan Barang Jasa

Seluk Beluk TKDN, Kekurangan dan Kelebihannya dalam Pengadaan Barang Jasa

TKDN memang meningkatkan ekonomi tapi di sisi lain masih terdapat beragam kekurangan mulai dari kualitas hingga kuantitas barang dan jasa tersebut.
Seluk Beluk TKDN, Kekurangan dan Kelebihannya dalam Pengadaan Barang Jasa

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pihaknya tidak akan memungut biaya dalam sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) khususnya untuk Industri Kecil Menengah (IKM). Hal ini sebagai upaya pemerintah memasukkan IKM dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka menargetkan sebanyak dua juta produk IKM akan masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran TKDN Industri Kecil di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.

Andi mengatakan, IKM merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia. Selain itu sejumlah sektor lain juga berlomba-lomba agar kandungan TKDN produknya cukup besar. Misalnya Pertamina yang mengklaim kandungan TKDN Pelumas miliknya mencapai 70 persen, kemudian Grup Bakrie yang akan memproduksi kendaraan listrik bersama perusahaan lain optimis angka TKDN produknya di awal mencapai 50 persen dan terus akan meningkat hingga 90 persen.

Dilansir dari bpkp.go.id, dalam Buku Pedoman Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) menyatakan untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh;

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional