Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi

Majelis Hakim MK ini dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (27/6) siang yang amar putusannya bisa tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya?

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Setelah menjabat hakim yustisial, Anwar pernah menduduki posisi penting di MA. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA pada 2003-2005. Lalu, pernah menjadi pejabat eselon I sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA periode 2006-2011 merangkap Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Anwar resmi menjadi hakim konstitusi periode pertamanya pada 6 April 2011 s.d. 6 April 2016. Berlanjut periode kedua pada 6 April 2016 s.d. 6 April 2021 hingga terpilih menjadi ketua MK sejak April 2018 hingga saat ini.

 

2. Prof Aswanto

Aswanto bersama Wahiduddin Adams dipilih DPR menjadi hakim konstitusi pada Maret 2014 untuk periode pertama 21 Maret 2014 s.d. 21 Maret 2019. Sebelum jadi hakim konstitusi, Aswanto menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (2004), Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan (2007), Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010), Ketua Tim Seleksi Rekrutmen Panwas Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (2012).

 

Hukumonline.com

Sumber: Laptah MK

 

Terakhir, Aswanto tercatat pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) periode 2010-2014 yang merupakan almaternya saat meraih gelar S-1 dari FH Unhas pada 1986. Di sela-sela mengajar di FH Unhas sejak 1988, Aswanto “berguru” ke Yogyakarta dan Surabaya, hingga memperoleh gelar S-2 dan S-3 dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga pada 1992 dan 1999. 

 

Bersama Wahiddudin pula, Guru Besar Hukum Pidana Unhas ini kembali terpilih melanjutkan jabatan hakim konstitusi untuk periode kedua Maret 2019 s.d. Maret 2024 setelah melalui serangkaian seleksi di DPR. Aswanto terpilih sebagai wakil ketua MK mendampingi Anwar Usman sebagai ketua MK pada 2 April 2018 untuk periode 2018-2020. Pria kelahiran Palopo 17 Juli 1964 ini melanjutkan jabatan wakil ketua MK untuk periode 2019-2021. Baca Juga: Harapan dan Tantangan Nahkoda Baru MK

 

3.  Prof Arief Hidayat

Arief Hidayat dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013 untuk menggantikan Mohammad Mahfud MD yang habis masa tugasnya. Arief Hidayat mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR. Hanya berselang tujuh bulan, Arief dipercaya oleh para hakim konstitusi yang lain untuk menjabat wakil ketua MK untuk periode 2013-2016.

 

Tak lama kemudian, Arief terpilih sebagai ketua MK untuk periode 14 Januari 2015 s.d. 14 Juli 2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang mengakhiri masa jabatannya. Kemudian, Arief Hidayat kembali terpilih sebagai ketua MK dalam pemilihan yang digelar pada 14 Juli 2017 hingga Maret 2018. Sebab, sejak Maret 2018 itu, Arief melanjutkan jabatan hakim konstitusi untuk periode kedua 27 Maret 2018 s.d. 27 April 2023.

 

Hukumonline.com

Sumber: Laptah MK

 

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, karier Arief lebih banyak dihabiskan di dunia kampus. Ia menghabiskan hampir separuh hidupnya dengan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), tempatnya meraih gelar sarjana hukum dan doktor ilmu hukum. Berbagai jabatan pernah diembannya di FH Undip, mulai sekretaris jurusan hukum tata negara, sekretaris pembantu rektor III, pembantu dekan, hingga dekan FH Undip. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait