Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi

Majelis Hakim MK ini dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (27/6) siang yang amar putusannya bisa tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya?

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

5. I Dewa Gede Palguna

I Dewa Gede Palguna, sebenarnya hakim konstitusi paling senior diantara delapan hakim konstitusi lain. Meski usianya terbilang muda, Palguna merupakan hakim konstitusi generasi pertama saat MK dinahkodai Prof Jimly Assiddiqie dan Prof Laica Marzuki. Kala itu, Palguna adalah hakim konstitusi pilihan DPR periode 16 Agustus 2003 s.d. 15 Januari 2008.  

 

Pria kelahiran Bali, 24 Desember 1961 ini menamatkan pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana jurusan Hukum Tata Negara pada 1987. Awal karier yang dipilihnya menjadi dosen di almamaternya itu. Sempat berhenti sementara menjadi dosen, Palguna mendapat beasiswa dan menamatkan pendidikan S-2 di FH Universitas Padjajaran untuk jurusan Hukum Internasional pada 1994.      

 

Sebagai akademisi dan keaktifannya menulis mengantarkan Palguna menjadi anggota MPR RI Periode 1999-2004. Sebelum masa jabatannya usai, pada 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus hakim konstitusi termuda. Usai mengakhiri hakim konstitusi periode pertama, Palguna fokus menamatkan pendidikan S-3 di FHUI bidang Hukum Tata Negara pada 2011.

 

Hukumonline.com

Sumber: Laptah MK

 

Singkat cerita, Palguna kembali terpanggil dan menjadi hakim konstitusi periode kedua 7 Januari s.d. 7 Januari 2020. Palguna menggantikan hakim konstitusi dari unsur pemerintah, Hamdan Zoelva yang telah berakhir masa tugasnya. Bersama hakim konstitusi terpilih dari unsur MA, Suhartoyo, Palguna diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 01/P/2015 dan Keputusan Presiden Nomor 151/P/2014 yang ditetapkan pada 6 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi.

 

Doktor penerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009 itu, secara pribadi tetap berkomitmen dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law. Melalui MK, Palguna meneguhkan tekad untuk memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan demokratis di Indonesia.

 

"Mungkin benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa bisa menikmati kemakmuran, tetapi adalah juga benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa sudah pasti tidak menikmati keadilan,” demikian visi Palguna seperti dikutip dalam di situs MK. Baca Juga: Usai Dilantik, Gede Palguna Tegaskan Independensi 

 

6.  Suhartoyo

Bersama Palguna, Hakim Konstitusi Suhartoyo diusulkan MA yang resmi dilantik oleh Presiden Jokowi pada 7 Januari 2015. Suhartoyo terpilih untuk periode pertamanya 7 Januari-7 Januari 2020 menggantikan Ahmad Fadhil Sumadi yang mengakhiri masa tugasnya. Pria kelahiran Sleman 15 November 1959 ini mengawali kariernya memang sebagai pengadil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait