Sembilan Kebijakan yang Perlu Ditempuh Demi Lindungi Hutan Primer dan Gambut
Berita

Sembilan Kebijakan yang Perlu Ditempuh Demi Lindungi Hutan Primer dan Gambut

Yang terpenting, evaluasi/kaji ulang semua izin prinsip dan eksplorasi dari Menteri Kehutanan, serta evaluasi semua izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dari aspek kepatuhan hukum dengan melibatkan KPK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Guna melanjutkan upaya perlindungan hutan dan gambut, Teguh mengusulkan pemerintah menempuh 9 kebijakan. Pertama, mengkaji hutan alam sekunder yang paling terancam dan harus dilindungi untuk dimasukkan dalam cakupan perlindungan Inpres No.5 Tahun 2019. Kedua, membangun mekanisme pemantauan kolaboratif terhadap pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 2019 di antara pemerintah dan masyarakat sipil, akademisi dan kelompok kepentingan (interest groups) termasuk dalam proses revisi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) setiap 6 bulan.

 

Ketiga, segera melakukan kaji ulang/evaluasi perizinan terhadap permohonan lahan yang telah mendapat persetujuan izin prinsip dan izin eksplorasi dari Menteri Kehutanan pada pemerintahan sebelumnya dengan melibatkan KPK dan menghilangkan klausul ini dari daftar pengecualian.

 

Keempat, segera memasukkan diktum yang mengatur kaji ulang/evaluasi perizinan menyeluruh terhadap semua izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dari aspek kepatuhan terhadap hukum dan aspek persyaratan kelestarian sesuai rekomendasi KPK dalam Laporan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

 

Kelima, memasukkan agenda harmonisasi dan sinkronisasi regulasi hutan dan gambut dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector bersama kementerian dan lembaga terkait dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

 

Keenam, membangun mekanisme untuk meningkatkan akses data dan informasi bagi publik dan masyarakat sipil agar dapat melakukan pengawasan secara efektif, terutama data spasial yang dapat dianalisis terkait tutupan hutan dan lahan, izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Termasuk persetujuan prinsip dan izin eksplorasi yang dikecualikan dari kebijakan ini, serta revisi PIPPIB beserta alasan berkurang/bertambahnya wilayah PIPPIB.

 

Ketujuh, melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pihak yang diinstruksikan dalam Inpres Moratorium Hutan/Lahan. Kedelapan, Presiden segera memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk kebijakan ini, apakah dengan menerbitkan kebijakan ini dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Presiden atau segera mengintegrasikan wilayah yang dilindungi Inpres No. 5 Tahun 2019 ini ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

 

Kesembilan, memasukkan perhutanan sosial secara eksplisit ke dalam pengecualian kebijakan ini karena perhutanan sosial adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini perlu termaktub dalam regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN), serta dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu prioritas dalam pengentasan kemiskinan.

Tags:

Berita Terkait