Sembilan Kebijakan yang Perlu Ditempuh Demi Lindungi Hutan Primer dan Gambut
Berita

Sembilan Kebijakan yang Perlu Ditempuh Demi Lindungi Hutan Primer dan Gambut

Yang terpenting, evaluasi/kaji ulang semua izin prinsip dan eksplorasi dari Menteri Kehutanan, serta evaluasi semua izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dari aspek kepatuhan hukum dengan melibatkan KPK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kebijakan penghentian pemberian izin kelola baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, ditetapkan setelah pemantauan terus menerus, serta perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 sampai Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

 

Areal penundaan pemberian izin tersebut digambarkan secara spasial dalam PIPPIB) yang diperbarui setiap enam bulan sekali. Menurut Siti Nurbaya, penerapan Inpres telah berlangsung selama delapan tahun dengan 15 kali pembaharuan. “Kalau kita lihat sudah berlangsung penundaan izin dengan empat kali Inpres yaitu 10/2011, 6/2013, 8/2015 dan 6/2017,” kata diaRabu (7/8) lalu.

 

Telaah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap data seri analisis luas areal penundaan pemberian izin baru menunjukkan bahwa luas areal PIPPIB sudah agak konstan di angka sekitar 66 juta hektar.

 

Menurutnya, luas deforestasi dalam areal penundaan menurun signifikan (penurunan ditambah 38 persen) dan tata kelola hutan alam primer sudah lebih baik dengan indikasi luas PIPPIB yang tetap, angka deforestasi menurun, dan adanya perubahan dalam rencana pengusahaan hutan tanpa mengganggu jalannya produktivitas.

 

Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah telah banyak menerbitkan peraturan untuk menjaga tata kelola lahan gambut dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan kehutanan sudah berjalan baik. Wilayah penghentian pemberian izin baru menjadi potensi pembayaran berdasarkan hasil dalam skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan REDD+ sejalan dengan penerapan kebijakan pemberian insentif pengendalian perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan.

 

Wilayah penghentian pemberian izin kelola baru juga menjadi target pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dari sektor kehutanan. Siti menambahkan penetapan regulasi terkait hutan primer vegetasi alam yang lebat dan lahan gambut hanyalah konfirmasi karena sebenarnya sudah dijalankan, artinya memang tidak ada lagi pemberian izin kelola di kawasan tersebut.

Tags:

Berita Terkait