Foto

Sempat ditunda PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Salah satu kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana dan salah satu tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat mengikuti persidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
PN Jaksel kembali menggelar sidang gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Salah satu kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana dan salah satu tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat mengikuti persidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
PN Jaksel kembali menggelar sidang gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Salah satu kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana dan salah satu tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat mengikuti persidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
PN Jaksel kembali menggelar sidang gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang