Sempat Vakum 1 Tahun, PERADI Kembali Gelar Ujian Advokat Asing
Berita

Sempat Vakum 1 Tahun, PERADI Kembali Gelar Ujian Advokat Asing

Jika advokat asing yang ikut ujian tak mencapai 10 orang, PERADI tetap melaksanakan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat asing yang diselenggarakan PERADI. Foto: RES
Suasana ujian advokat asing yang diselenggarakan PERADI. Foto: RES
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan segera menggelar ujian advokat asing. Setelah gelombang pertama dan gelombang kedua ujian advokat asing dilaksanakan di tahun 2014, melalui website resminya, PERADI mengumumkan ujian advokat asing yang ketiga akan dilangsungkan pada bulan Agustus mendatang.

Ujian ketiga ini merupakan bisa dikatakan merupakan lanjutan dari rencana yang sempat tertunda di tahun 2015. Sebelumnya, PERADI sudah sempat menggembar-gemborkan pendaftaran pelaksanaan ujian advokat asing yang akan dimulai pada September 2015. Namun, sebelum pendaftaran itu sempat dibuka, PERADI kembali mengeluarkan pengumuman penundaan

Keputusan penundaan tersebut menyebabkan tidak adanya ujian advokat asing di tahun 2015. Kepada hukumonline, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Thomas Tampubolon, mengatakan kosongnya agenda ujian advokat asing di tahun 2015 lantaran disebabkan oleh kesibukan DPN PERADI dalam mempersiapkan musyawarah nasional (munas).

“Dan seperti yang kita tahu, munas itu kan harus tertunda juga ya dari Makassar terus munas ke Pekanbaru. Jadi semua panitia dan kami itu ya tidak memikirkan yang lain selain daripada bagaimana kita mempersiapkan Munas PERADI supaya berhasil,” kata Thomas, Kamis (14/7).

Lebih lanjut, menurut lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) ini penundaan pelaksanan ujian ini juga disebabkan oleh beberapa masalah yang terjadi pasca terbentuknya kepengurusan. Hal itu demi kebaikan bersama khususnya kepentingan advokat asing.

Memakan waktu hampir satu tahun sejak penundaan, akhirnya pada 1 Juli 2016 PERADI secara resmi mengumumkan kembali pendaftaran pelaksanaan ujian yang sempat batal itu. Para ekspatriat sudah bisa mendaftarkan dirinya ke Sekretariat DPN PERADI, sejak 11 Juli 2016 hingga 16 Agustus 2016.

Sebelum mengikuti ujian, peserta diwajibkan untuk mengikuti pendidikan selama satu hari penuh pada hari Senin, 22 Agustus 2016. Thomas menyebutkan ada dua materi pendidikan yang akan diajarkan kepada advokat asing tersebut adalah mengenai Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan peran serta fungsi organisasi advokat.

“Begitu pun untuk ujiannya. Ya dua-duanya itu yang akan diujikan,” imbuh Thomas.

Untuk diketahui, ujian ini merupakan syarat dari PERADI untuk memberikan rekomendasi kepada advokat asing yang ingin memperoleh izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) untuk bekerja di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), disebutkan bahwa kantor advokat dapat memperkerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.

“Karena memang hanya kami yang berhak mengeluarkan rekomendasi, maka itu lah (ujian, red) kewajiban yang kami buatkan. Tentunya selain ketentuan bahwa mereka harus menyisihkan sekian jam kerjanya untuk melakukan sesuatu yang sifatnya pro bono ya seperti membagikan pengetahuannya dalam seminar-seminar,” tutur Thomas.

Terkait jumlah peserta, Thomas memprediksi dalam ujian kali ini peserta tidak akan sebanyak ujian pertama yang menyampai angka 58 advokat. Dugaannya, paling banyak advokat asing yang saat ini belum mendapat rekomendasi dan izin kerja di Indonesia dari Kemenkumham paling banyak berjumlah 20 orang.

Meski begitu, Thomas menyatakan bahwa PERADI akan terus jalan dengan rencana pelaksaan tersebut meskipun pesertanya sedikit. “Sekali pun advokat asing yang mendaftar tidak mencapai sepuluh orang, ujian akan tetap jalan,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait