Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja
Utama

Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja

Muatan RUU Ominibus Law dinilai 'jauh panggang dari api'.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Jika pemerintah ingin menelurkan UU Omnibus Law, Maria menilai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya adanya pemenuhan azas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat; diperlukan sosialisasi yang luas, terutama bagi pejabat dan pihak yang terkait dalam substansi RUU-nya, kalangan profesi hukum, dan akademisi; pembahasan di DPR yang transparan dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan RUU, dan tidak tergesa-gesa pembahasannya, mempertimbangkan jangka waktu yang efektif berlakunya UU tersebut; dan mempertimbangkan keberlakuan undang-undang yang terdampak (existing) selanjutnya.

 

“Ini harus kita kaji bersama, jangan sampai jadi UU compang-camping. Mau dijadikan UU bisa saja, tapi bagaimana implementasinya. Ada 1.028 pasal dan pasal-pasal ini kacau,” jelasnya.

 

(Baca: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi)

 

Maria Farida menyoroti urutan pasal yang terdapat di dalam draft RUU Cipta Kerja. Dia menilai tim perumus tidak membuat pasal secara urut, dan dalam pasal yang dinyatakan dirubah tidak disertakan bunyi pasal sebelumnya.

 

“Kalau anda lihat dalam pasal itu ada pasal yang diubah, tapi pasal yang lama tidak ada.  Membuat UU tidak kronologis, harusnya krnologisnya UU yang dahulu baru yang diubah. Ini ada 79 UU yang direvisi, harmonisasi dan sinkronisasi sangat sulit. Bagaimana dengan 79 UU yang diambilkan sepotong-sepotong dijadikan satu. Implementasinya sangat sulit,” ungkapnya.

 

Kemudian selain itu, Maria Farida juga menyebutkan bahwa jika selama ini pemerintah berkilah jika UU Omnibus Law bakal memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated. Namun faktanya, jika nanti UU ini disahkan maka pemerintah bakal menerbitkan 493 Peraturan Pemerintah (PP). “Dan 493 PP itu bukan barang mudah,” tambahnya.

 

Di sisi lain, Ekonom Faisal Basri menegaskan bahwa dalam kehidupan ekonomi tidak ada jalan pintas. Semua harus melalui proses, sedangkan RUU Omnibus Law yang sudah masuk ke DPR menjadi jalan pintas yang diciptakan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan perizinan dan investasi.

 

Jika merujuk kepada muatan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dia menilai apa yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam tiap kesempatan mengenai Omnibus Law tidak tercermin di dalam draft RUU. “Konsepnya jauh panggang dari api,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait