Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja
Utama

Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja

Muatan RUU Ominibus Law dinilai 'jauh panggang dari api'.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Faisal juga menyoroti Omnibus Law yang sangat minim membahas sektor Perbankan. Sebagai jantung dari ekonomi sebuah negara, penguatan perbankan selayaknya mendapatkan perhatian utama. Namun sayang isu tersebut tidak muncul ke permukaan.

 

“Investasi Indonesia itu banyak, tapi mayoritas ke bangunan makanya hasilnya sedikit. Harusnya investasi itu diarahkan kepada mesin dan peralatan untuk menjadikan sesuatu atau produk, nah ini cuma 10 persen untuk mesin dan peralatan,” tambahnya.

 

AMDAL dan Lingkungan

Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Andri Gunawan Wibisana menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja merubah konsep amdal. Dia menilai bahwa Omnibus Law Cipta Kerja mengurangi kegiatan-kegiatan wajib amdal secara signifikan.

 

“Penilaian Amdal berpotensi kehilangan sifat publiknya. Dalam UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal (KPA) adalah tim pemerintah. RUU Cipta Kerja tidak menjelaskan siapa Lembaga/ahli yang ditunjuk, sehingga lembaga/ahli dapat saja merupakan lembaga non-publik (yang tidak dibentuk oleh pemerintah),” katanya.

 

Sejalan dengan itu pula, partisipasi publik dalam persetujuan amdal dikurangi secara singifikan. RUU Cipta Kerja membatasi defenisi masyarakat. Dalam UU 32/2009, terdapat tiga kategori masyarakat yakni masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan dan masyarakat yang akan terpengaruh kepada putusan amdal. Namun dalam RUU Cipta Kerja, defenisi masyarakat hanya terbatas pada masyarakat terkena dampak.

 

Selain itu, peran publik juga dibatasi. Jika dulu masyarakat menjadi bagian dari penyusunan amdal dan dilibatkan dalam anggota penguji amdal, dalam RUU Cipta Kerja partisipasi publik hanya terbatas pada penyusunan awal amdal. Dan yang cukup menjadi sorotan, gugatan PTUN atas putusan amdal dinyatakan dihapus, sehingga kesempatan masyarakat untuk menggugat izin lingkungan hidup tertutup.

 

“Di UU 33/2009, masyarakat juga tidak hanya menjadi anggota juga tapi juga bisa mengajukan keberatan, nah sekarang itu tidak ada lagi (keberatan) dengan menghapus gugatan PTUN. Jadi izin lingkungan dapat dibatalkan melalui pengadilan itu dihapus pasalnya,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait