Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja
Utama

Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja

Muatan RUU Ominibus Law dinilai 'jauh panggang dari api'.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Andri juga menyoroti sanksi terhadap kejahatan lingkungan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya jika fokus pemerintah hanya menyoal investasi, Omnibus Law Cipta Kerja harusnya tidak mengatur pertanggungjawaban terkait pelanggaran terhadap lingkungan. Selain itu, tak ada sanksi pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

 

“Jangan-jangan ini bertujuan untuk menghilangkan konsekuansi hukum seandainya ada orang yang melanggar izin lingkunan. Sanksi baru yang sanksi ADM berupa denda dijelaskan dengan pasal pidananya. Yang hilang adalah pembekuan dan pencabutan izin tidak ada lagi, karena pasal 79 dicabut,” tegasnya.

 

Andri juga menyebut pemerintah gagal dalam memahami sanksi pidana dalam persoalan kejahatan lingkungan. Ia berpendapat bahwa pidana tidak hanya dalam bentuk kurungan, namun ada pidana pokok berupa denda. Sanksi pidana pokok dengan bentuk denda ini akan berlaku untuk koorporasi. Namun RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan pasal pidana tersebut termasuk delik materiil. Pemerintah disebut tanpa sadar menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban koorporasi, dan penegakan hukum pidana menjadi tidak konsisten.

 

“Sanksi pidana berupa korporasi tidak dapat penjara, RUU ini merubah pasal pidana termasuk delik materiil yang bisasanya bisa langsung di pidana, nah ini enggak. Ini sanksi adm dulu, kalau dia tidak bisa bayar, baru pidana. Sanksi pidana hanya penjara karena denda penjara ditarik jadi administrasi, pasal 98 dan 99 UU 32/2009 dihapus dan tidak ada lagi pasal pidana denda, karena hanya pidana penjara,” paparnya.

 

Sementara terkait sanksi administrasi Andri menerangkan bahwa, “Semua delik materiil yang sudah ada akibatnya itu sudah bisa dipidana. Dan misaplnya pelanggaran izin pembuangan limbah B3 secara teori itu kejahatan lingkungan serius. Ketika pidana itu dihilangkan jadi aneh. Di mana-mana pidana. Nah di RUU Cipta Kerja ini pidana muncul ketika orang tidak mampu bayar denda, artinya penjara hanya untuk orang miskin, kasarnya,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait