Senate Bill 5149 Amerika Serikat dan Penanganan KDRT di Indonesia

Senate Bill 5149 Amerika Serikat dan Penanganan KDRT di Indonesia

Selain membatasi ruang gerak pelaku, memantau arah gerak pelaku menggunakan alat GPS juga baik dalam melindungi korban KDRT.
Senate Bill 5149 Amerika Serikat dan Penanganan KDRT di Indonesia

Berita mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kalangan artis terus menghiasi pemberitaan di Indonesia. Terbaru dugaan KDRT dialami Venna Melinda sehingga membuat wajahnya dipenuhi dengan darah akibat perbuatan sang suami. Sebelumnya, kasus KDRT yang melilit Lesti Kejora akibat perbuatan yang dilakukan suaminya.

KDRT tidak hanya dirasakan semua artis tetapi juga banyak dirasakan perempuan di Indonesia pada umumnya. Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah ada, KUHP baru pun telah disahkan hingga UU Kekerasan Perempuan dan Anak pun Indonesia memilikinya.

Lantas apakah aturan-aturan tersebut membuat jera pelaku KDRT? Apa yang harus dilakukan sebenarnya oleh pemerintahan Indonesia menangani hal ini? Dan, perlu belajar dari negara mana untuk membuat suatu kebijakan yang sifatnya strategis atau tindakan untuk melindungi korban KDRT?

Dalam regulasi KDRT di Indonesia, tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), di antaranya mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional