Sengketa Keuangan Syariah Diprediksi Meningkat Saat Covid-19
Berita

Sengketa Keuangan Syariah Diprediksi Meningkat Saat Covid-19

Advokat diminta untuk bersiap menangani perkara sengketa keuangan syariah sekaligus menjadi panglima terdepan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun sengketa terbanyak terjadi di jenis akad murahabah, kemudian diikuti oleh mudaharabah dan kemudian perlawanan eksekusi.

 

Lalu menghadapi potensi gugatan tersebut, Mardi menilai Peradilan Agama (PA) sudah cukup siap. Terutama dari jumlah hakim-hakim yang cukup mumpuni dalam menangani perkara syariah, dan juga didukung oleh regulasi yang sudah tersedia.

 

“Di Peradilan Agama, ada namanya majelih khusus yang diisi oleh hakim-hakim yang mumpuni menangani perkara syariah. Dan regulasi juga sudah siap,” katanya pada acara yang sama.

 

Mardi memaparkan, saat ini Peradilan Agama memiliki jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencapai 1308 Hakim besertifikat ES, Majelis Khusus Perkara ES. Selain itu didukung dengan dua regulasi, yakni Perma No.14 Tahun 2016 tentang Tatacara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sementara untuk infrastruktur, tersedia Gedung kantor yang representatif, E-Court dan E-Litigation.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Syarian Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jaih Mubarok, berpendapat bahwa peningkatan sengketa di sektor syariah bsia membuat pengadilan agama menjadi lamban. Dia mencatat setidaknya ada enam persoalan yang selama ini terjadi di Pengadilan Agama.

 

Beberapa persoalan tersebut adalah terlampau banyak perkara, berkas yang tidak lengkap, rumitnya perkara, kurangnya komunikasi antar pengadilan, kurangnya sarana/fasilitas, dan adanya tugas sampingan para hakim.

 

Guna menghindari penumpukan sengketa, maka Jaih meminta semua pihak untuk dapat menahan diri. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan restrukturisasi guna mendapatkan win-win solution bagi kedua belah pihak tanpa harus berlabuh ke pengadilan agama.

Tags:

Berita Terkait