Pemilu Serentak 2019 ini disebut-sebut sebagai pemilu eksperimental, paling kompleks, rumit dan kompetitif. Kerumitan dan kompleksitas ini pun berimbas pada cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik pemilu legislatif maupun pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hukumonline mengulasnya dalam beberapa artikel sehingga penanganan sengketa baik Pileg maupun Pilpres dapat terang benderang dan dipahami masyarakat.