Sengketa Perjanjian Cessie Masuk Persidangan, Bank Victoria Digugat Rp100 Miliar
Terbaru

Sengketa Perjanjian Cessie Masuk Persidangan, Bank Victoria Digugat Rp100 Miliar

Namun kuasa hukum Bank Victoria menegaskan bahwa gugatan PT PPLP tidak beralasan. Hal tersebut dikarenakan terjadinya kredit macet sejak PT PPLP diberikan kredit sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2014 dengan jaminan dua bidang tanah dengan SHM No.3040/Bangka dan SHM No.3411/Bangka atas nama Bambang Heryanto.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Sengketa pengalihan piutang (cessie) dan lelang aset milik debitur PT Bank Victoria Tbk tengah bergulir di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/9), PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi (PT PPLP) selaku penggugat sekaligus debitur Bank Victoria menggugat Bank Victoria beserta cessornya yakni PT Anugerah Lestari Utama sebesar Rp100 miliar atas kerugian materiil dan imateriil terkait cessie dan lelang aset yang dianggap cacat hukum.

Pada perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, kuasa hukum PT PPLP Ilham Muzaki meminta pengadilan untuk membatalkan pengalihan piutang (Cessie) dan lelang atas jaminan aset tanah dan properti yang berlokasi di Kemang Timur, Jakarta Selatan. Ilham menyebut bahwa proses lelang yang dilakukan tidak sesuai prosedur karena proses pengalihan hak tanggungan dari Bank Victoria kepada Cessor dan penjualan objek hak tanggungan kepada orang lain tanpa sepengetahuan debitor.

"Debitur mempertanyakan perhitungan kredit yang ditagihkan oleh Cessor dari yang semula kurang lebih Rp18 miliar (utang pokok), menjadi Rp67 miliar tanpa perhitungan dan perincian yang jelas," kata Ilham dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/9).

Baca Juga:

Dalam surat peringatan yang dikirimkan Cessor pada debitur tertanggal 21 Oktober 2021, jelas Ilham, pihak Cessor menagihkan pokok utang sebesar Rp17,6 miliar, bunga Rp17,9 miliar dan denda sebesar Rp31,3 miliar. Ilham mengatakan pihak Cessor dan Bank Victoria tidak memberikan rincian dan penjelasan terkait angka fantastis tersebut.

Selain itu, Ilham menambahkan debitur dibebankan juga biaya asuransi sebesar Rp7,7 juta, dan biaya pengalihan Cessie sebesar Rp500 juta, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi Rp67,3 miliar.

Nilai tersebut, kata Ilham, melebihi utang pokok dari nilai objek tanah dan bangunan yang dijaminkan. Perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan asetnya yang dilelang pada 7 Januari 2022 seharga Rp19,65 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait