Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda, Ini Klarifikasi KBN dan KCN
Berita

Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda, Ini Klarifikasi KBN dan KCN

Saat ini, gugatan perdata yang dilayangkan PT KBN kepada PT KCN sudah sampai kepada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana dengan PT KTU? Hamdan Zoelva menyebut jika pihak PT KTU sama sekali belum menyetorkan penambahan modal sebesar Rp294 miliar setelah peningkatan modal tersebut hingga sekarang. Bahkan, KTU juga belum pernah menyetorkan modal awal pendirian PT KCN sejumlah RP174 miliar.

 

“Mereka (PT KTU) pernah menyetorkan penambahan modal, disetor pagi terus diambil lagi sore. Jadi sama saja dengan tidak disetor karena langsung ditarik sorenya. Dan PT KTU jgua tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengurus izin-izin reklamasi danpembangunan pelabuhan tersebut,” tambahnya.

 

Atas kasus ini, Hamdan Zoelva pun sudah menyurati Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menyelamatkan aset dan kekayaan negara dengan segera melakukan tindakan yang seperlunya.

 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengklaim jika pihaknya sudah melaksanakan pembangunan Pelabuhan Marunda sesuai peraturan perundangan yang ada. Mereka justru menyebut jika PT KBN melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi penambahan modal sesuai perjanjian yang ditetapkan. Ia pun membantah tudingan jika PT KTU tidak turut menyetor penambahan modal senilai Rp294 miliar.

 

“Kami sebetulnya dari Rp588 miliar itu sudah setor Rp434 miliar karena PT KBN tidak menyetor, kami (KTU) harus menyetor. Karena itulah setelah minta dikembalikan lagi ini harus di RUPS Luar Biasa lagi kalau tidak kita tidak bisa bagi dividen yang sudah ada atau uang yang sudah ada di KCN. Jadi kami menunjukan kalau KBN tidak setor, kami yang setor supaya KCN tidak wanprestasi,” katanya Rabu, (21/8).

 

Kemudian Widodo menjelaskan jika sesuai dengan kesepakatan awal, pembangunan seluruh dermaga tidak menggunakan dana dari APBN ataupun APBD. Namun sejak awal perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 2005, KBN tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengurus seluruh perizinan hingga 2010.

 

Sehingga, KTU sebagai mitra bisnis, demi menjaga keberlangsungan proyek, beritikad baik mengurus proses perizinan yang diperlukan kepada regulator kepelabuhan yakni Kementerian Perhubungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait