Sengketa PSU dan Dugaan Penggelapan Tanah, Konflik Pantai Mutiara Berlanjut ke Ranah Hukum
Terbaru

Sengketa PSU dan Dugaan Penggelapan Tanah, Konflik Pantai Mutiara Berlanjut ke Ranah Hukum

Diduga ada mafia tanah, terjadi penyerobotan dan pengelapan karena warga kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi. Akan tetapi pembayaran PBB masih dibebankan PPPSRS.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Darwin menduga ada mafia tanah, penyerobotan dan pengelapan karena warga kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi. Akan tetapi pembayaran PBB masih dibebankan PPPSRS.

"Tiap tahun kami bayar PBB nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama", jelas Darwin. 

Laporan Polisi tertanggal 3 November tersebut melaporkan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S Hartono, atas tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menyuruh nenempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. 

Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara, Darwin menyoroti prosedur yang dianggapnya tidak sesuai terkait perubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. “Namun dicari celah untuk dipaksakan dan dibiarkan", ungkap Darwin. 

ART PPPSRS Pantai Mutiara merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021. 

"Disebutkan jika ingin mengadakan perubahan pengurus PPPSRS dengan RUALB harus diwakili setidaknya lebih dari 50 persen, atau lebih dari setengah dari perhimpunan warga penghuni", papar Darwin.  

Kemudian lebih dari 50 persen atau lebih dari setengah dari perhimpunan (anggota pemilik PPPSRS) itu juga harus melalui validasi data kemudian diverifikasi dengan data pemilik apartemen untuk memastikan bahwa peserta itu benar.

Menurut Darwin, hingga saat ini tidak ada verifikasi yang transparan yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan sehingga hasil RUALB bulan lalu perlu dipertanyakan. 

Dengan tidak adanya Verifikasi Ia pun mempertanyakan keabsahan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI, Tentang Pelaksana tugas pengurus (Caretaker) PPPSRS untuk menjalankan dan menggantikan PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara.

Untuk kedua kalinya Hukumonline mencoba menghubungi pihak PT Intiland, namun hingga saat ini pihak terkait masih mengklarifikasi sengketa Pantai Mutiara ke pihak legal. 

Tags:

Berita Terkait