Sentul City dalam Status PKPU, Konsumen Berharap Tak Dirugikan
Utama

Sentul City dalam Status PKPU, Konsumen Berharap Tak Dirugikan

Kuasa hukum konsumen meminta atau memohon kepada Hakim Pengawas, Pengurus PKPU, dan Debitur agar proses PKPU tidak merugikan hak kreditur khususnya Konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Berdasarkan hal tersebut, Alghiffari mengaku pihaknya meminta atau memohon kepada Hakim Pengawas, Pengurus PKPU, dan Debitur agar proses PKPU tidak merugikan hak kreditur khususnya Konsumen. Alghiffari mengaku hal tersebut telah kami sampaikan dalam rapat kreditur pertama Rabu, (10/2), yang pada intinya agar kreditur konsumen yang telah membayar lunas kewajibannya sudah seharusnya dipisahkan dari kreditur yang lain terkait "cara penyelesaian" yang mesti tertuang dalam Rencana Perdamaian yang akan disampaikan oleh Debitur pada jadwal Rapat Kreditur selanjutnya.

Dalam konteks ini, pihak kreditur konsumen meminta debitur untuk segera mengurus atau menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) dan/atau Sertipikat yang menjadi hak dari Kreditur Konsumen. Sebagai informasi, banyak konsumen yang telah melunasi uang pembelian tanah dan/atau rumah tapi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang hampir 20 tahun sudah membayar lunas tidak diberikan AJB atau sertifikatnya. (Baca Juga: Sentul City Dimohonkan PKPU)

Secara hukum, lanjutnya, hak atas tanah sebenarnya sudah beralih dengan adanya PPJB, lunasnya pembayaran, dan penguasaan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan bahwa: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik”. Artinya AJB/Sertipikat harusnya diserahkan dan aset konsumen tidak terancam masuk dalam Budel Pailit.

“Terakhir kami ingin sampaikan bahwa konsumen yang belum diberikan AJB/sertipikat harus aktif untuk membela kepentingannya dengan ikut mendaftarkan tagihan melalui Pengurus PKPU. Dalam Rapat Kreditur, jumlah Kreditur sangat menentukan karena adanya mekanisme voting. Jika PT. Sentul City berhasil berdamai dengan Kreditur lain secara mayoritas, namun merugikan konsumen, maka konsumen tidak memiliki upaya lain karena atas perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum,” jelasnya.

Alghiffari juga mengingatkan konsumen harus berhati-hati mendengarkan saran yang merugikan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti tidak perlu ikut PKPU atau tidak perlu meminta AJB/sertifikat. Masih terdapat waktu hingga tanggal 19 Februari 2021 untuk mengajukan tagihan melalui Pengurus PKPU.

Sebelumnya, PT. Prakasaguna Ciptapratama mendaftarkan permohonan PKPU terhadap Sentul City pada Kamis, (7/1) dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Prakasaguna Ciptapratama merupakan perusahaan kontraktor baja dan aluminium yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City.

Tags:

Berita Terkait