Sepak Terjang Komite Advokat Muda Peradi di Dunia Internasional
Pojok PERADI

Sepak Terjang Komite Advokat Muda Peradi di Dunia Internasional

Peradi YLC diundang sebagai delegasi untuk hadir dalam kongres internasional yang diselenggarakan oleh AIJA (International Association of Young Lawyers).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Peradi YLC dalam kongres internasioanl bertema The Future of The Legal Profession: Reunite and Embrace The Change. Foto: istimewa.
Peradi YLC dalam kongres internasioanl bertema The Future of The Legal Profession: Reunite and Embrace The Change. Foto: istimewa.

Komite Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Young Lawyers Committee/Peradi YLC) menjadi satu-satunya delegasi yang mewakili Indonesia dalam acara Kongres Advokat Muda International ke-60 (60th International Young Lawyers Congress). Peradi YLC diundang sebagai delegasi untuk hadir dalam kongres internasional yang diselenggarakan oleh International Association of Young Lawyers (AIJA). Acara yang digelar selama enam hari di Singapura tersebut dihadiri oleh sekitar tiga ratus advokat muda dari 55 yurisdiksi di seluruh dunia. Dengan mengangkat tema ‘The Future of The Legal Profession: Reunite and Embrace The Change’, kongres advokat muda internasional ini dipenuhi oleh agenda diskusi, debat, dan presentasi 33 topik berbeda.

 

Ketua Umum Komite Advokat Muda Peradi, Andra Pasaribu menyampaikan, sebagai salah satu legacy dari DPN Peradi, penting bagi Komite Advokat Muda Peradi untuk hadir di dunia internasional dengan berpartisipasi aktif menyuarakan gagasan, dan bertukar ilmu maupun informasi perkembangan dunia hukum. “Perkembangan dunia hukum yang menjadi topik bahasan dalam kongres internasional ini banyak mendiskusikan tentang transaksi digital dan proses penegakan hukumnya. Cryptocurrencies, NFT, dan metaverse menjadi tema penting dan perdebatan yang menarik dari para advokat muda di setiap agenda acara kongres internasional ini,” kata Andra.

 

Menurut Andra, para advoakt muda tidak bisa menyangkal perkembangan teknologi digital dan cross-border transaction. Pengaturan dan perlindungan hak klien terkait transaksi teknologi digital dan cross-border transaction menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian dan terus digaungkan di ongres internasional AIJA. Covid-19 juga menjadi pemicu agar kita melek teknologi untuk hal yang esensial, seperti e-court.

 

Lebih dari sekadar seminar satu arah, adapun kongres bergengsi ini merupakan kegiatan yang ekstra karena dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh advokat untuk terlibat dalam diskusi, perdebatan, bahkan polling untuk memperkirakan putusan arbitrase internasional dari suatu contoh kasus.

 

“Mentalitas, keilmuan, jam terbang, dan kemampuan bahasa internasional para advokat muda benar-benar diuji dan menjadi bargaining position di kongres AIJA. Bahkan saat coffee break atau makan siang, kita akan selalu berdiskusi dengan advokat yang berbeda dari negara lain,” Andra menambahkan.

 

Andra juga menegaskan, penting untuk memperkuat hubungan baik dengan para advokat muda dari beragam yurisdiksi. Kesadaran para advokat muda tentang perkembangan dunia hukum, terutama teknologi digital dan cross border transaction, menjadi salah satu pemicu untuk terus belajar karena ada berbagai skema cross border dispute yang berpotensi muncul. Di sinilah networking, peranan advokat muda yang energik dan mengikuti perkembangan jaman, akan menjadi tumpuan kuat bagi para klien untuk perlindungan hak hukumnya; juga sebagai cerminan kekuatan organisasi di profesi advokat.

 

“Pada akhirnya, apa yang kita suarakan dan dapatkan di kongres internasional ini akan bermuara pada kepentingan dan perlindungan hak hukum para klien,” pungkas Andra.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: