Sepak Terjang Lembaga Pengawas Haji Berujung Dibubarkan
Edsus Lebaran 2023

Sepak Terjang Lembaga Pengawas Haji Berujung Dibubarkan

KPHI sebagai lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Tapi melalui UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KPHI dibubarkan Presiden Jokowi pada 2020. Tugas pengawasan haji beralih ke Kemenag.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Logo KPHI. Foto: logos.fandom.com
Logo KPHI. Foto: logos.fandom.com

Mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Tercatat sedikitnya ada 207 juta umat muslim di Indonesia. Hal itu membuat Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Kementerian Agama (Kemenag) menghitung dari 2,2 miliar jumlah umat Islam di dunia sebanyak 13,1 persen ada di Indonesia. Hal itu membuat Indonesia sebagai negara yang paling banyak menerima kuota haji.

Keputusan Menteri Agama No.189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menetapkan Kuota Haji di Indonesia berjumlah 221.000. Rinciannya terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Sampai saat ini jumlah pendaftar haji di Indonesia lebih dari 6 juta orang. Untuk itu, penyelenggaraan ibadah haji perlu persiapan yang matang, mulai dari dalam dan luar negeri, khususnya di Tanah Suci.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan sedikitnya ada 4 layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi. Seperti akomodasi, transportasi, katering, dan layanan masya’ir (Arafah-Muzdalifah-Mina). Layanan transportasi mencakup bus antar kota perhajian (Madinah-Makkah), dari bandara ke hotel di Madinah dan Makkah. Serta bus shalawat yang mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram dan sebaliknya.

“Untuk layanan akomodasi, Kemenag telah menyiapkan hotel bagi jemaah di Makkah dan Madinah,” ujarnya sebagaimana dikutip laman kemenag.go.id, Selasa (21/3/2023) lalu.

Baca juga:

Nah, dalam menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang optimal diperlukan pengawasan yang baik secara internal dan eksternal. Semula, lembaga pengawasan haji dilakukan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dibentuk melalui UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 angka 7 UU 13/2008 mengatur KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI,” begitu bunyi Pasal 8 ayat (6) UU 13/2008.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait