Sepanjang 2021 Pemerintah-DPR Hanya ‘Cetak’ 8 UU
Kaleidoskop 2021

Sepanjang 2021 Pemerintah-DPR Hanya ‘Cetak’ 8 UU

Hanya 8 RUU berhasil disahkan menjadi UU dari 33 RUU yang terdapat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Ketiga, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Ketua Panja RUU HKPD Fathan menjelaskan UU yang disahkan pada 7 Desember 2021 memuat 12 Bab dan 193 Pasal yang intinya memuat beberapa hal. Pertama, tentang judul UU. Kedua, memuat jumlah bab. Pada bab pertama memuat 3 pasal terdiri dari ketentuan umum, ruang lingkup hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan pendanaan.

Sementara bab dua terdiri dari 102 pasal. Terdiri dari aturan berbagai jenis pajak, retribusi, materi muatan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, kerahasiaan wajib pajak, hingga penyidikan. Bab keempat, terdiri dari 14 pasal yang memuat tentang penganggaran belanja daerah, optimalisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk belanja daerah, pengembangan aparatur pengelola keuangan daerah, dan pengawasan APBD.

Kemudian bab lima terdiri dari 10 pasal, memuat tentang pinjaman daerah, obligasi daerah, hingga sukuk daerah. Bab keenam terdiri dari 3 pasal memuat tentang pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah. Bab ketujuh terdiri dari 2 pasal yang memuat tentang sinergi pendanaan. Kemudian bab kedelapan terdiri dari 12 pasal memuat tentang penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, hingga sinergi bagan akuntansi standar.

Bab kesembilan terdiri dari 5 pasal yang mengatur ketentuan pidana. Sementara bab kesepuluh terdiri dari 1 pasal mengatur ketentuan lain-lain. Sedangkan bab kesebelas terdiri dari 2 pasal mengatur ketentuan peralihan. Kemudian bab kedua belas terdiri dari 5 pasal mengatur ketentuan penutup.

Keempat, Revisi terhadap UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Rancangan beleid tersebut disetujui DPR dalam rapat paripurna menjadi UU pada Selasa (7/12/2021). Materinya berisi penguatan terhadap fungsi dan tugas jaksa maupun secara kelembagaan Kejaksaan. Terdapat sejumlah substansi yang menjadi poin penting dalam UU Kejaksaan teranyar.

Seperti usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat, penegasan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan, penugasan jaksa pada instansi lain. Kemudian, perlindungan jaksa dan keluarganya, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung, tugas dan wewenang jaksa, hingga tugas dan wewenang Jaksa Agung.

Kelima, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Keenam, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara. Ketujuh, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Batam. Persetujuan tiga RUU tersebut menjadi UU itu diambil pada rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

Tags:

Berita Terkait