Sepanjang 2021 Pemerintah-DPR Hanya ‘Cetak’ 8 UU
Kaleidoskop 2021

Sepanjang 2021 Pemerintah-DPR Hanya ‘Cetak’ 8 UU

Hanya 8 RUU berhasil disahkan menjadi UU dari 33 RUU yang terdapat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Suasana rapat paripurna saat pengesahan sejumlah RUU menjadi UU, Selasa (7/12/2021) lalu. Foto: RES
Suasana rapat paripurna saat pengesahan sejumlah RUU menjadi UU, Selasa (7/12/2021) lalu. Foto: RES

Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kerap mendapat sorotan adalah bidang legislasi bersama pemerintah. Sebab, dari tahun ke tahun, DPR kerap tak mencapai target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Misalnya, sepanjang 2021 tercatat hanya 8 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Lantas apa saja 8 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu?

Pertama, Revisi UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. RUU tersebut telah resmi disetujui DPR menjadi UU pada 15 Juli 2021. Kini, beleid tersebut bernomor UU No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Saat itu, Ketua Panitia Kerja Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komaruddin Wakatubun menerangkan RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah itu hanya merevisi tiga pasal dalam UU 21/2001. Namun, dalam perkembangannya melebar menjadi 15 pasal. Dari sekian pasal yang direvisi itu, setidaknya terdapat 7 substansi pokok.

Seperti, mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perekonomian, dan memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat. Kemudian, soal lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP); UU Otsus Papua terbaru memberi kepastian hukum.

MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi serta memberi penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan. Selanjutnya terkait partai politik lokal, pengaturan dana otsus, hadirnya Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3), pemekaran provinsi di Papua, serta peraturan pelaksana dari UU.

Kedua, RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengharmonisasi dari sejumlah peraturan perpajakan yang ada. Metode penyusunan UU ini tersebut menggunakan pendekatan metode omnibus law, seperti halnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU HPP setidaknya mengubah atau menghapus sejumlah pasal dalam UU terkait. Seperti, UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kemudian UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU, termasuk UU 11/2020. RUU HPP memuat 9 Bab dan 19 Pasal yang disahkan menjadi UU pada 7 Oktober 2021. Kini, beleid tersebut resmi bernomor UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait