Sepanjang 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Telah Amankan 173 DPO
Catahu 2022

Sepanjang 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Telah Amankan 173 DPO

Dengan rincian 95 orang buron dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor); dan 78 orang buron dalam perkara non perkara tipikor.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menunaikan tupoksinya sepanjang 2022. Beberapa yang menarik diantaranya meliputi pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO), satuan tugas pemberantasan mafia tanah, dan pengamanan pembangunan strategis (PPS). Ragam temuan dan pelaksanaan tugas sudah dituntaskan oleh bidang Intelijen Kejaksaan.

“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam rilis yang diterima Hukumonline, Senin (2/1/2023).

Kegiatan DPO yang dimaksud rinciannya 95 orang buron dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor); dan 78 orang buron dalam perkara non perkara tipikor. “Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang,” kata dia.

Capaian Bidang Intelijen Lainnya

Selanjutnya, internal kejaksaan selama tahun 2022, melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) sudah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa maupun Pegawai yang terindikasi menyalahgunakan wewenangnya. Diantaranya 9 orang terindikasi pemerasan; 11 orang terindikasi intervensi proyek; 2 orang terindikasi Jaksa Gadungan; 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum; 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti; dan 1 orang terindikasi benturan kepentingan.

"Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 5 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu)," ungkap Ketut Sumedana.

Adapun dari 641 lapdu yang masuk, sudah diteruskan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi terkait se-Indonesia. Setidaknya 247 lapdu sudah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sedangkan untuk 394 lapdu masih menunggu data pendukung.

Ketut menjelaskan, dari 247 lapdu yang ditindaklanjuti terbagi dalam 3 yakni diselesaikan, masih dalam proses pengumpulan data, dan masih dalam proses mediasi. Untuk yang diselesaikan terdapat yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 14 laporan; diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 17 laporan; dan diteruskan ke Kepolisian sebanyak 12 laporan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait