Sepanjang 2022 Kementerian PPPA Mencatat 2.338 Perempuan Korban Kekerasan
Terbaru

Sepanjang 2022 Kementerian PPPA Mencatat 2.338 Perempuan Korban Kekerasan

Kementerian PPPA mengembangkan kerja sama lintas kementerian/lembaga melalui penyusunan Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) merupakan salah satu lembaga negara pemerintah yang penting dalam mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan progres pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak semakin membaik di tahun 2022.

Dalam hal pengelolaan dan penggunaan anggaran, Pribudiarta menyebut kinerja lembaganya positif dibuktikan dengan realisasi anggaran tahun 2022 mencapai 99,18 persen. “Amanah yang diberikan oleh Presiden kami realisasikan hampir 100 persen, karena itu realisasi belanja Kementrian PPPA berada pada Peringkat 5 dari 85 K/L dengan Realisasi Anggaran Terbesar. Sejalan dengan nilai kinerja anggaran Tahun 2022 yang juga mendapatkan poin sangat baik 92,67,” kata Pribudiarta Nur Sitepu sebagaimana dikutip laman Kemen PPPA, Sabtu (14/1/2023) kemarin.

Untuk layanan, Pribudiarta menjelaskan presentase perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif jumlahnya secara umum cukup baik sepanjang tahun 2022. Jumlah kasus perempuan korban kekerasan yang masuk dari Januari-Desember 2022 tercatat sebanyak 2.338 kasus dengan 2.159 kasus atau 92,33 persen telah mendapat layanan komprehensif.

Persentase jumlah kasus anak korban kekerasan yang dilaporkan periode Januari-Desember 2022 sebanyak 832 kasus dengan 672 kasus atau 80,7 persen telah mendapatkan layanan komprehensif. “Layanan yang diberikan melebihi target yang ditetapkan Kementerian PPPA tahun 2022. Namun, terkait kasus ini memang fenomena gunung es, dan ini baru ujungnya gunung es yang kita selesaikan. Oleh karena itu strateginya tentu terkait dengan pencegahan akan jauh lebih efektif,” ujar Pribudiarta.

Sebagai upaya menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA tahun 2022 mengembangkan daerah dengan peringkat ramah perempuan layak anak. Pribudiarta menyebut hal ini menunjukkan keberhasilan daerah dalam membangun kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan anak secara sekaligus.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Pribudiarta mengatakan terjadi penurunan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian Kementerian PPPA mengembangkan kerja sama lintas kementerian/lembaga melalui penyusunan Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Menyusun berbagai petunjuk teknis, pedoman, dan modul yang dikembangkan untuk memfasilitas kementerian dan lembaga, daerah, organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menurunkan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, Pribudiarta menjelaskan Kementerian PPPA menjalin MoU dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan UU Perkawinan dapat diimplementasikan dengan baik guna menekan perkawinan usia anak. Untuk mencegah pekerja anak, telah dibangun forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah anak-anak bekerja di luar negeri dan tempat tempat berbahaya untuk anak.

Sesuai tugas dan fungsi Kementerian PPPA sebagai kementerian/lembaga koordinatif Pribudiarta mencatat sepanjang tahun 2022 telah menyusun 13 peraturan perundang-undangan. Hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 menjadi salah satu capaian penting Kementerian PPPA. Sejak beleid itu diundangkan hingga saat ini Kementerian PPPA terus menggarap peraturan turunannya.

Tantangan ke depan yang dihadapi antara lain mendorong peningkatan pemahaman lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa, dan kalangan dunia usaha tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.

“Kami juga terus memperkuat data karena bagi Kementerian PPPA data terpilah penting karena data ini dapat membantu kementerian/lembaga lain untuk intervensi dan penanganan terkait isu perempuan dan anak lebih baik lagi,” imbuh Pribudiarta.

Tags:

Berita Terkait