Sepenggal Cerita Notaris Kala Terbelit Masalah Pidana
Feature

Sepenggal Cerita Notaris Kala Terbelit Masalah Pidana

Dari tataran regulasi, UUJN sudah cukup memberikan perlindungan kepada notaris yang berhadapan dengan masalah pidana. Persoalannya justru muncul pada tahap implementasi, di mana tak semua aparat penegak hukum memahami konsep UUJN secara menyeluruh. Hal ini memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi para notaris kala harus menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 8 Menit
Sepenggal Cerita Notaris Kala Terbelit Masalah Pidana
Hukumonline

“Kalau kita sudah bekerja berdasarkan data yang valid dan benar, notaris enggak usah takut saat dipanggil aparat penegak hukum. Tidak usah takut karena akta yang kita terbitkan bisa menjadi pembenar.”

Demikian pernyataan yang dilontarkan oleh R. Wiratmoko dalam sebuah sesi wawancara bersama Hukumonline jelang pekan ketiga Ramadan tahun ini. Di tengah-tengah kesibukannya mempersiapkan keberangkatan menuju Mekkah saat itu, Wiratmoko bersedia membagikan pengalamannya sebagai notaris yang pernah terlibat dengan urusan hukum.

Setelah kurang lebih dua puluh tahun menjabat sebagai notaris, Wiratmoko mengaku kariernya tak melulu berjalan mulus. Bukan sekali dua kali dia terseret dalam persoalan hukum, Wiratmoko mengatakan dirinya pernah berstatus sebagai turut terlapor dalam sebuah kasus pidana dan juga beberapa kali dipanggil aparat penegak hukum untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi. “Dan alhamdulillah tidak terbukti. Artinya memang kita bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,” ujar pria yang kerap disapa Moko ini.

Salah satu sengketa yang cukup membekas di ingatan Moko adalah ketika dirinya diduga melakukan tindak pidana berupa penggelapan pajak pada tahun 2022 silam. Saat itu, Moko mengeluarkan sebuah akta terkait hibah sebidang tanah. Dengan iktikad baik agar tanah tersebut bisa segera diberdayagunakan, akta hibah tersebut tetap diterbitkan oleh Moko dengan pembayaran pajak yang ditunda. Karena hal itu pula, dirinya diduga melakukan penggelapan pajak dan berstatus sebagai turut tergugat. 

Baca Juga:

Padahal menurut Moko menunda pembayaran pajak mungkin dilakukan jika penerima hibah tidak memiliki kemampuan untuk membayar pajak di awal. Namun dengan syarat, kewajiban pajak akan diselesaikan saat sertifikat tanah terbit dan proses jual beli tanah selesai. Atas dugaan penggelapan pajak itu pula, Moko menyebut dirinya harus bolak-balik ke kantor Kejaksaan untuk memberikan keterangan. Dia juga membeberkan bukti-bukti hingga dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan pajak sebagaimana yang disangkakan di awal.

Pun pada akhirnya lepas dari segala tuduhan, Moko mengakui adanya kelelahan dan tekanan secara psikis saat mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, apalagi yang dia pertaruhkan adalah harga diri dan nama baik sebagai seorang notaris di mata publik. Bahkan untuk memperjuangkan citranya yang kadung tercoreng, Moko pernah melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dia lakukan sebagai bentuk perlawanan kesewenang-wenangan seseorang yang memanfaatkan akta notaris untuk melakukan perbuatan melawan hukum. 

Tags:

Berita Terkait