Sepuluh Aspek Hukum yang Harus Disiapkan Perusahaan Sebelum Go Public
Terbaru

Sepuluh Aspek Hukum yang Harus Disiapkan Perusahaan Sebelum Go Public

IPO juga memiliki konsekuensi seperti diisyaratkan akuntabilitas dan keterbukaan khususnya kepada publik, dan Pemenuhan GCG (Good Corporate Governance) sebagai perusahaan publik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Senior Partner pada William Hendrik & William Djojonegoro Law Group, Hendrik Silalahi.
Senior Partner pada William Hendrik & William Djojonegoro Law Group, Hendrik Silalahi.

Kata Go Public sudah dikenal luas dalam dunia bisnis. Secara defenisi go public adalah suatu bentuk penawaran saham perusahaan kepada publik atau masyarakat. Dengan membeli saham tersebut, masyarakat atau investor bisa menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan yang bersangkutan.

Go public juga disebut dengan Initial Public Offering (IPO). Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, IPO merupakan kegiatan penawaran efek (untuk menjual efek) kepada masyarakat yang dilakukan oleh emiten untuk pertama kalinya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam webinar Hukumonline 2022 bertajuk “Memahami Seluk Beluk dan Persiapan dari Segi Hukum Terhadap Initial Public Offering di Indonesia”, Selasa (16/8), Senior Partner pada William Hendrik & William Djojonegoro Law Group, Hendrik Silalahi, menyampaikan bahwa emiten dapat melakukan penawaran umuk jika telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.

Baca Juga:

Hendrik melanjutkan bahwa IPO membawa banyak manfaat kepada perusahaan. Seperti mendapatkan sumber pendanaan baru, memberikan keunggulan kompetitif, meningkatkan citra perseroan, meningkatkan likuiditas bagi pemilik/owner/investor/karyawan, dan mendapatkan insenfit perpajakan berupa pajak penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari nilai saham pada saat IPO, dan tarif pajak penghasilan bagi PT Tbk 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Namun sebelum memutuskan untuk go public, lanjut Hendrik,perusahaan secara internal harus mempersiapkan beberapa hal. Yakni memastikan dokumen-dokumen hukum, dokumen-dokumen keuangan termasuk juga bukti kepemilikan atas aset perseroan, dan perizinan-perizinan telah lengkap, masih berlaku, dan telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memastikan kesiapan Perseroan terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten.

Kemudian menunjuk penjamin emisi efek; menunjuk para profesi penunjang (Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik (jika relevan); menunjuk Lembaga penunjang (untuk efek berupa saham: Biro Administrasi Efek); setelah penunjukan, berdasarkan diskusi dengan penjamin pelaksana efek dan/atau IPO advisor (jika ada) perseroan dapat mulai merancang struktur IPO.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait