Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta
Fokus

Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta

Ketua MA Bagir Manan meminta para hakim untuk tidak gegabah membuat putusan serta merta karena putusan serta merta lebih banyak membawa masalah daripada manfaat.

Oleh:
CRQ/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 18 ayat (1) HIR dan 191 ayat (1) RBG menjelaskan  syarat-syarat yang harus dipenuhi hakim dapat menjatuhkan putusan serta merta, adalah gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik, gugatan didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui, dan putusan serta merta yang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Adapun Pasal 54-57 Rv pengaturannya lebih luas. Pasal 54 mengatur syarat-syarat pengabulan dan pemberian jaminan atas pelaksanaan putusan tersebut. Pasal 55 mengatur kebolehan pelaksanaan putusan yang dijalankan lebih dahulu tanpa jaminan tertentu. Sedangkan Pasal 56 Rv memberi hak mengajukan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu pada tingkat banding.

 

Sementara itu, dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 ada tiga poin penting yang diatur. Pertama, para hakim harus betul-betul dan sungguh-sungguh dalam mempertimbangkan dan memperhatikan serta mentaati syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan putusan serta merta. Kedua, tentang keadaan-keadaan tertentu dapat dijatuhkannya putusan serta merta. Selain keadaan yang sudah diatur Pasal 18 ayat (1) dan 191 ayat (1) RBG, keadaan tertentu yang dimaksud adalah gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah. Juga gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik. Demikian pula  dikabulkannya gugatan provisi serta pokok sengketa mengenai bezitsrecht.

 

Ketiga, tentang adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Adapun poin penting SEMA No. 4 Tahun 2001, selain penegasan kembali mengenai jaminan dalam SEMA terdahulu. SEMA ini menyatakan bahwa tidak boleh ada putusan serta merta tanpa adanya jaminan yang sama nilainya dengan nilai barang.

 

Advokat Amir Syamsudin ketika dihubungi hukumonline berpendapat bahwa hakim tak bisa sepenuhnya dilarang untuk mengeluarkan putusan serta merta. Tergantung pada hakim. Kalau hakim memutuskan putusan serta merta sebagaimana mestinya, tentunya itu tidak bisa dihalangi, karena hukum acara memperkenankan adanya putusan serta merta, ujarnya. Dia mencontohkan perwalian seorang anak yang harus segera dilakukan, karena anak itu berada di bawah kekuasaan ibu atau ayah yang secara moral tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Amir menilai bahwa putusan serta merta tidak bisa dihapus, kerana putusan serta merta itu merupakan lembaga yang sudah baku dalam hukum acara. Putusan serta merta itu perlu asal digunakan dengan patut dan layak, tambahnya. Amir merasa tidak tepat jika lembaga putusan serta merta dihapuskan.

Tags: