Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta
Fokus

Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta

Ketua MA Bagir Manan meminta para hakim untuk tidak gegabah membuat putusan serta merta karena putusan serta merta lebih banyak membawa masalah daripada manfaat.

Oleh:
CRQ/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Amir menganggap bahwa pernyataan Bagir Manan ini bertujuan untuk membatasi para hakim yang berkualitas buruk agar tidak menjatuhkan putusan serta merta secara sembrono. Namun, kualitas hakim yang buruk tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan lembaga putusan serta merta ini.

 

Permohonan putusan serta merta lazimnya diajukan oleh penggugat melalui pengacaranya, jelas Amir, dimaksudkan agar menghentikan untuk sementara suatu keadaan yang lebih merugikan kalau diteruskan.  Misalnya sengketa tanah antara pemilik modal dengan ahli waris yang secara ekonomi lemah. Si pemodal mengajukan permohonan ke pengadilan agar tanah dikosongkan. Atas kasus ini hakim lantas menjatuhkan putusan serta. Putusan serta merta seperti ini yang tidak boleh, imbuhnya.

 

Alasannya, jika sudah dikosongkan kemudian dibangun sebuah bangunan, sedangkan putusan akhir berbeda, maka akan sulit untuk memulihkan kepada keadaan semula.

 

Sementara itu, pengacara lain Sholeh Amin saat dimintai pendapat mengenai putusan serta merta, mengatakan bahwa pada dasarnya putusan serta merta dapat dijatuhkan dengan dua syarat. Pertama dilakukan dengan cermat dan kehati-hatian yang tinggi dari hakim. Kedua terhadap kasus yang tidak membutuhkan perdebatan terhadap konstruksi kasusnya. Misalnya, jika ada seseorang yang jelas-jelas tidak membayar hutang, sedangkan berdasarkan kontrak dia wajib untuk membayar, lantas Pengadilan Negeri memutuskan orang tersebut wajib membayar, maka Pengadilan Tinggi dan MA akan memutuskan hal serupa terhadap kewajiban untuk membayar hutang. Tidak mungkin akan ada putusan yang lain, imbuhnya.

 

Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa dia tidak sependapat kalau putusan serta merta dihilangkan. Menurutnya putusan serta merta dapat dijatuhkan oleh hakim asal memenuhi 2 syarat di atas.

 

Ketika ditanya apakah Amin pernah mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan putusan serta merta, dia menjawab Ya. Alasan utama Amin mengajukan permohonan tersebut karena Tergugat telah nyata harus melaksanakan kewajibannya.

 

Pertimbangan lain bagi Amin dalam mengajukan permohonan serta merta karena peradilan perdata di Indonesia lama, padahal Penggugat ingin putusan dilaksanakan cepat. Dia mengandaikan jika ada orang menempati rumah sewa tapi dia belum membayar atas harga sewa rumah tersebut selama 3 tahun misalnya, atau jika ada seseorang tidak membayar angsuran mobil selama 1 tahun misalnya, sedangkan orang tersebut sudah mengakui di pengadilan bahwa dia belum membayar harga sewa atau angsuran mobil. Dalam hal seperti itu, Amin akan mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan putusan serta merta. Sebab tidak mungkin bagi Penggugat untuk menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA, yang putusannya bisa 4 sampai 5 tahun. keburu mobilnya hancur, selorohnya.

Tags: