Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta
Fokus

Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta

Ketua MA Bagir Manan meminta para hakim untuk tidak gegabah membuat putusan serta merta karena putusan serta merta lebih banyak membawa masalah daripada manfaat.

Oleh:
CRQ/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samson Ngaro saat dihubungi hukumonline terkait dengan pernyataan Bagir Manan di atas mengatakan pernyataan itu dilatarbelakangi oleh banyaknya putusan serta merta yang tidak bisa dilaksanakan, karena jaminan yang diberikan oleh Pemohon eksekusi nilainya tidak setara/sesuai dengan nilai obyek eksekusi.

 

Andi yang juga hadir dalam acara pelantikan hakim tinggi tersebut menjelaskan, sebelum Bagir melontarkan pernyataan itu, Bagir menjelaskan betapa banyak putusan yang tidak bisa dilaksanakan, bahkan bermasalah.

 

Andi sendiri saat menjadi hakim di Balikpapan pernah menjatuhkan putusan serta merta. Saat itu kasus yang ia tangani adalah kasus kredit macet antara Bank BUMN sebagai Penggugat dengan Debitur yang melakukan wanprestasi. Alasan Andi memutuskan kasus tersebut dengan putusan serta merta karena ada perjanjian yang sudah diakui oleh Debitur, jumlah kredit yang harus dibayar dan keadaan wanprestai itu sudah diakui oleh Debitur. Juga sudah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Penggugat berhak atas obyek sengketa. Adapun eksepsional/urgensi putusan serta merta atas kasus tersebut karena adanya keuangan Negara yang harus dikembalikan untuk kemanfaatan masyarakat.

 

Mengenai kemungkinan lembaga putusan serta merta dihapus, secara pribadi Andi mengatakan tidak setuju jika putusan serta merta dihapus, sebab putusan serta merta masih diperlukan sebagai solusi untuk memulihkan hak secara cepat, tepat dan berkeadilan. Namun hakim dalam memutuskan serta merta harus cermat dalam melihat syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, memperhatikan SEMA yang berkaitan dengan putusan serta merta dan sifat eksepsionalnya.

 

Advokat senior Adnan Buyung pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan Bagir. Jika ada yang salah dengan putusan serta merta yang harus diperbaiki adalah pelaksanaannya, bukan hukumnya sendiri.

 

Tags: