Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh
Berita

Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh

Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan memperbolehkannya, namun putusan ini dianggap riskan. Kabarnya, MA menegur hakim yang memeriksa perkara karena dikhawatirkan menimbulkan preseden tidak baik

Oleh:
Aru/CRH/CRI
Bacaan 2 Menit
Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh
Hukumonline

 

Menjawab soal ijab kabul, Rifyal Ka'bah, hakim agung, menyatakan, selama dapat diyakinkan bahwa 'suara' di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, Rifyal berpendapat pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman nabi.

 

Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir ini menganalogikan ijab dan kabul perkawinan dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis. Tapi sekarang jual beli ekspor impor 'kan tidak begitu. Buyer (pembeli, red)-nya di Amerika Serikat, kita di sini. Dan itu di seluruh negara Islam dipandang sah-sah saja, contoh Rifyal.

 

Namun bukan berarti Rifyal setuju dengan penggunaan seluruh media komunikasi untuk ijab kabul perkawinan jarak jauh. Ia berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), SMS dan faksimili. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, SMS maupun faksimili yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.

 

Senada dengan Rifyal, Abdus Salam Nawawi, Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, menyadari perkembangan dunia saat ini tidak bisa lagi membatasi ijab dan kabul harus dalam satu ruang dan waktu. Menurut Abdus Salam, inti dari ijab dan kabul adalah akad atau perjanjian.

 

Karenanya, sama dengan Rifyal, Abdus Salam berpendapat akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. Pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. Nah apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, itu menurut saya dapat 'dihukumi' satu majelis, jelas Nawawi kepada hukumonline.  

 

Begitupun dengan perceraian jarak jauh. Menurut Nawawi, ijab kabulnya sama dengan akad sehingga, kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perceraian bisa dilakukan jarak jauh.

 

Meski mengakui perceraian jarak jauh sah –jika diketahui kepastiannya- menurut agama, namun Rifyal menyatakan hukum positif di Indonesia belum memungkinkan untuk dilakukan dengan jarak jauh. Pasalnya, perceraian di Indonesia hanya bisa dilakukan di Pengadilan.

 

Praktik

Dalam praktiknya, ijab kabul perkawinan jarak jauh lebih banyak ditemukan ketimbang perceraian jarak jauh. Bahkan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah memfasilitasinya pada Maret 2006 lalu. Telkom Kandatel Bandung bisa jadi merupakan penyelenggara pernikahan jarak jauh via internet yang pertama. Soal biaya, jangan membayangkan angka enam digit alias jutaan. Karena tarifnya cukup murah, lebih kurang Rp100 ribu.

 

Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989. Namun demikian, putusan ini dipandang Rifyal cukup riskan. Bahkan, hakim yang memutus perkara tersebut menurut Rifyal mendapat teguran dari MA karena dianggap dapat menimbulkan preseden tidak baik.

 

Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.

 

Adalah Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri. Jika di Indonesia putusan pengadilan mengesahkan perkawinan lewat telepon, lain lagi dengan Malaysia. Di negeri jiran tersebut pernah terjadi polemik soal perceraian jarak jauh ketika Mahkamah Rendah Syariah Gombak Timur mengesahkan perceraian pasangan Shamsuddin Latif dan Azida Fazlina Abdul Latif yang dikirim melalui SMS.

Disinggung soal kasus ini, Rifyal dengan tegas menyatakan perceraian lewat SMS tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Rifyal, ditinjau dari pembuktian, SMS belum diterima sebagai alat bukti di pengadilan. Karena keotentikannya diragukan, maka cerai melalui SMS tidak dibolehkan, tukasnya.

 

Bukan Soal Sah atau Tidak Sah

Sementara itu, Moqsith Ghazali dari The Wahid Institute menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menanggapai persoalan ijab kabul jarak jauh ini. Menurutnya, ketika menggelar prosesi ijab kabul, kedua mempelai harus hadir. Ini 'kan momen penting. Bukan persoalan sah dan tidak sah. Tapi secara moral, saya kira orang menikah itu harus hadir secara fisik. Karena ada kedekatan psikologis antara calon pengantin, tuturnya.

 

Ditanya soal perbandingan praktik di Mesir, Moqsith Ghazali menilai hal itu masih kontroversial. Menurutnya hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh.

 

Tentang perceraian jarak jauh, peneliti muda ini menganggap perceraian pada prinsipnya sama dengan ijab kabul. Keduanya sama-sama menyangkut persoalan akad atau kontrak. Kontrak itu kan harus jelas, siapa yang melakukan akad, saksi dan walinya siapa. Apalagi ini kan kontrak jangka panjang, tukasnya. Kesimpulannya, Moqsith Ghazali kurang sepakat jika prosesi ijab kabul dan perceraian dilakukan dengan jarak jauh. Wallahua'lam bissawab.

 

Saya terima nikahnya si Fulan binti Fulan dengan mas kawin sekian dibayar tunai. Demikianlah lazimnya lafal kabul diucapkan mempelai pria usai pengucapan ijab oleh wali mempelai perempuan atau penghulu. Ya, ijab dan kabul ini merupakan sebagian prosesi pernikahan agama Islam sekaligus salah satu rukun perkawinan yang diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Normalnya prosesi ini dilakukan dalam satu majelis. Artinya, ijab kabul dilakukan pada saat yang bersamaan dan disaksikan oleh dua orang saksi. Abdul Moqsith Ghazali, peneliti The Wahid Institute mengistilahkan ijab dan kabul dalam satu majelis tersebut artinya, dalam satu ruang dan waktu.

 

Namun situasi kini yang makin kompleks dan didukung kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi, bisakah prosesi ijab kabul dilakukan jarak jauh. Misalnya, via teleconference, telepon, surat elektronik (e-mail), layanan pesan singkat (SMS) maupun faksimili. Sah atau tidak ijab kabul perkawinan tersebut? Sebaliknya, bagaimana juga dengan perceraian yang dilakukan dengan cara demikian.

 

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 4

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Pasal 14

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada ;

a. Calon suami

b. Calon Istri

c. Wali Nikah

d. Dua orang saksi, dan

e. Ijab dan kabul

 

Pasal 27

Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

 

UU 1/1974 tentang Perkawinan

Pasal 2

(1)         Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: