Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh
Berita

Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh

Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan memperbolehkannya, namun putusan ini dianggap riskan. Kabarnya, MA menegur hakim yang memeriksa perkara karena dikhawatirkan menimbulkan preseden tidak baik

Oleh:
Aru/CRH/CRI
Bacaan 2 Menit

 

Menjawab soal ijab kabul, Rifyal Ka'bah, hakim agung, menyatakan, selama dapat diyakinkan bahwa 'suara' di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, Rifyal berpendapat pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman nabi.

 

Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir ini menganalogikan ijab dan kabul perkawinan dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis. Tapi sekarang jual beli ekspor impor 'kan tidak begitu. Buyer (pembeli, red)-nya di Amerika Serikat, kita di sini. Dan itu di seluruh negara Islam dipandang sah-sah saja, contoh Rifyal.

 

Namun bukan berarti Rifyal setuju dengan penggunaan seluruh media komunikasi untuk ijab kabul perkawinan jarak jauh. Ia berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), SMS dan faksimili. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, SMS maupun faksimili yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.

 

Senada dengan Rifyal, Abdus Salam Nawawi, Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, menyadari perkembangan dunia saat ini tidak bisa lagi membatasi ijab dan kabul harus dalam satu ruang dan waktu. Menurut Abdus Salam, inti dari ijab dan kabul adalah akad atau perjanjian.

 

Karenanya, sama dengan Rifyal, Abdus Salam berpendapat akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. Pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. Nah apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, itu menurut saya dapat 'dihukumi' satu majelis, jelas Nawawi kepada hukumonline.  

 

Begitupun dengan perceraian jarak jauh. Menurut Nawawi, ijab kabulnya sama dengan akad sehingga, kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perceraian bisa dilakukan jarak jauh.

 

Meski mengakui perceraian jarak jauh sah –jika diketahui kepastiannya- menurut agama, namun Rifyal menyatakan hukum positif di Indonesia belum memungkinkan untuk dilakukan dengan jarak jauh. Pasalnya, perceraian di Indonesia hanya bisa dilakukan di Pengadilan.

Tags: