Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh
Berita

Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh

Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan memperbolehkannya, namun putusan ini dianggap riskan. Kabarnya, MA menegur hakim yang memeriksa perkara karena dikhawatirkan menimbulkan preseden tidak baik

Oleh:
Aru/CRH/CRI
Bacaan 2 Menit

 

Praktik

Dalam praktiknya, ijab kabul perkawinan jarak jauh lebih banyak ditemukan ketimbang perceraian jarak jauh. Bahkan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah memfasilitasinya pada Maret 2006 lalu. Telkom Kandatel Bandung bisa jadi merupakan penyelenggara pernikahan jarak jauh via internet yang pertama. Soal biaya, jangan membayangkan angka enam digit alias jutaan. Karena tarifnya cukup murah, lebih kurang Rp100 ribu.

 

Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989. Namun demikian, putusan ini dipandang Rifyal cukup riskan. Bahkan, hakim yang memutus perkara tersebut menurut Rifyal mendapat teguran dari MA karena dianggap dapat menimbulkan preseden tidak baik.

 

Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.

 

Adalah Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri. Jika di Indonesia putusan pengadilan mengesahkan perkawinan lewat telepon, lain lagi dengan Malaysia. Di negeri jiran tersebut pernah terjadi polemik soal perceraian jarak jauh ketika Mahkamah Rendah Syariah Gombak Timur mengesahkan perceraian pasangan Shamsuddin Latif dan Azida Fazlina Abdul Latif yang dikirim melalui SMS.

Disinggung soal kasus ini, Rifyal dengan tegas menyatakan perceraian lewat SMS tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Rifyal, ditinjau dari pembuktian, SMS belum diterima sebagai alat bukti di pengadilan. Karena keotentikannya diragukan, maka cerai melalui SMS tidak dibolehkan, tukasnya.

 

Bukan Soal Sah atau Tidak Sah

Sementara itu, Moqsith Ghazali dari The Wahid Institute menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menanggapai persoalan ijab kabul jarak jauh ini. Menurutnya, ketika menggelar prosesi ijab kabul, kedua mempelai harus hadir. Ini 'kan momen penting. Bukan persoalan sah dan tidak sah. Tapi secara moral, saya kira orang menikah itu harus hadir secara fisik. Karena ada kedekatan psikologis antara calon pengantin, tuturnya.

 

Ditanya soal perbandingan praktik di Mesir, Moqsith Ghazali menilai hal itu masih kontroversial. Menurutnya hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh.

 

Tentang perceraian jarak jauh, peneliti muda ini menganggap perceraian pada prinsipnya sama dengan ijab kabul. Keduanya sama-sama menyangkut persoalan akad atau kontrak. Kontrak itu kan harus jelas, siapa yang melakukan akad, saksi dan walinya siapa. Apalagi ini kan kontrak jangka panjang, tukasnya. Kesimpulannya, Moqsith Ghazali kurang sepakat jika prosesi ijab kabul dan perceraian dilakukan dengan jarak jauh. Wallahua'lam bissawab.

 

Tags: