Serahkan Amicus Curiae, IKA FH USAKTI Minta Majelis Hakim Hargai Kejujuran Richard Eliezer
Utama

Serahkan Amicus Curiae, IKA FH USAKTI Minta Majelis Hakim Hargai Kejujuran Richard Eliezer

Diberi judul 'Mata Air Kejujuran', amicus curiae yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian dan keresahan IKA FH USAKTI terhadap kasus yang menimpa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Pengurus IKA FH USAKTI Fauzan Raisal Misri (kemeja biru) dan Kevin Ramadhino (batik lengan panjang) saat hendak menyerahkan Amicus Curiae Justice Collaborator Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Foto: FKF
Pengurus IKA FH USAKTI Fauzan Raisal Misri (kemeja biru) dan Kevin Ramadhino (batik lengan panjang) saat hendak menyerahkan Amicus Curiae Justice Collaborator Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Foto: FKF

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI) baru saja menyerahkan naskah Amicus Curiae Justice Collaborator Bharada Eliezer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amicus Curiae berjudul “Air Mata Kejujuran” itu ditujukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara No.798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ini sebagai terusan hasil focus group discussion (FGD) kemarin. Kami dari awal sudah mengkaji terlebih dahulu, FGD ini tentang pro kontra justice collaborator yang fokusnya di kasus Bharada Eliezer ini. Dari FGD itu kami sepakat untuk maju di sini. Kita punya basis akademis, kita buat suratnya. Kemudian hari ini hasilnya kita sampaikan,” ujar Pengurus IKA FH USAKTI, Kevin Ramadhino kepada Hukumonline usai menyerahkan Amicus Curiae di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:

Ia menjelaskan amicus curiae yang disusun hasil pemikiran banyak alumni senior FH USAKTI. “Kita mencoba menyampaikan beberapa poin di sini, terutama poin kejujuran. Makanya judulnya itu 'Mata Air Kejujuran'. Ini juga bentuk kepedulian kita, keresahan kita, perwakilan kita sebagai kaum akademisi,” kata dia.

Secara garis besar, isi amicus curiae yang diajukan memuat pandangan bagaimana poin utama yang memudahkan hukum itu berjalan adalah kejujuran. Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi salah pionir untuk jujur hingga menjadi justice collaborator. Akan tetapi, kejujurannya itu tidak berdampak apapun sampai mendapat tuntutan hukuman yang cukup berat.

Meski tetap, hasil keputusan nanti berada di tangan palu majelis hakim, tetapi pihak IKA FH USAKTI yang sejak duduk di bangku perkuliahan telah mempelajari bagaimana pentingnya kejujuran dalam penegakan hukum. Tidak berkeinginan seperti tak bernilainya kejujuran Richard Eliezer kepada penegak hukum berjalan secara terus menerus. Hal tersebut mendorong para alumnus FH USAKTI bersama-sama menyusun amicus curiae.

“Ini (penyerahan amicus curiae dari IKA FH USAKTI) maknanya banyak sekali. Sudut kita sebagai akademisi, sebagai orang hukum, kita membela. Tapi kita harus ingat dasar-dasar hukum yang kita lakukan. Kejujuran, ini harus diingat juga. Richard Eliezer ini sudah jujur, setidaknya penghargaan itu yang kita cari,” ungkap Kevin.

Tags:

Berita Terkait