Serahkan Amicus Curiae, IKA FH USAKTI Minta Majelis Hakim Hargai Kejujuran Richard Eliezer
Utama

Serahkan Amicus Curiae, IKA FH USAKTI Minta Majelis Hakim Hargai Kejujuran Richard Eliezer

Diberi judul 'Mata Air Kejujuran', amicus curiae yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian dan keresahan IKA FH USAKTI terhadap kasus yang menimpa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Dengan penyerahan amicus curiae oleh IKA FH USAKTI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diharapkan kejadian yang menimpa Richard Eliezer tidak menjadi contoh (preseden) yang berdampak ke depannya. Bila ini dijadikan contoh bagaimana suatu kejujuran itu tidak ada harganya, dinilai akan dapat memperparah penegakan hukum di Indonesia.

Berpijak pada pemikiran itu, IKA FH USAKTI memberi pendapat melalui amicus curiae yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai bentuk upaya mencegah hal ini semakin besar. Dalam kesempatan yang sama, Pengurus IKA FH USAKTI Fauzan Raisal Misri melanjutkan penyusun dari surat yang disampaikan kepada pihak pengadilan merupakan hasil buah piker alumni FH USAKTI yang umumnya berlatar belakang akademisi, praktisi. Bahkan salah satu diantaranya adalah Albert Aries yang sempat menjadi ahli dalam kasus ini.

“Kita menyampaikan, hakim ketika memutuskan, hakim tidak sendiri. Ada kami, masyarakat. Ada orang-orang yang berada di samping hakim tersebut, ada orang yang menilai dan melihat ini kasus. Itu yang perlu kami sampaikan dan menjadi garis besar dari berkas yang kami serahkan pada hari ini,” jelasnya.

Isi dari amicus curiae yang sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara garis besar membahas terkait pihak yang berkontribusi dalam membuka atau membuat kasus ini terang benderang adalah kejujuran dari seorang Richard Eliezer. Untuk itu, IKA FH USAKTI menyampaikan dan meminta majelis hakim terkait agar menghargai kejujuran yang sudah dilakukan Richard.

“Jangan sampai nantinya banyak orang yang enggan membuka mulut dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka dalam berbagai kasus hukum ke depannya. Mengingat ada permasalahan hari ini di mana kejujuran itu tidak dihargai,” kata Fauzan.

Selanjutnya, IKA FH USAKTI menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung sampai nantinya dijatuhi putusan oleh majelis hakim. “Sekaligus ini Ikatan Alumni pertama yang mengadakan atau menyerahkan amicus curae. Kami juga berharap teman-teman IKA yang lain atau sektor yang lainnya, kita sama-sama memberikan pendapat kepada majelis hakim dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” harapnya.

Dalam tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023) lalu.

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Tags:

Berita Terkait