Serial Tulisan J. Satrio “Pelaksanaan Suatu Perjanjian”
Isu Hangat

Serial Tulisan J. Satrio “Pelaksanaan Suatu Perjanjian”

Tulisan serial J. Satrio bertema “Pelaksanaan Suatu Perjanjian” merupakan tulisan berseri kedua yang dikirimkan “Begawan” Perdata itu kepada Hukumonline pada awal 2018. Dalam tema ini, J. Satrio mengirimkan 6 serial artikel dengan berbagai sudut pandangnya. Setiap artikel yang diulas memiliki jawaban yang berbeda-beda. Tak lupa terdapat contoh kasus serta hingga kebijakan yang mengiringi dalam tiap tulisan.

J. Satrio. Ilustrasi: HGW
J. Satrio. Ilustrasi: HGW
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pendapat Pengadilan dalam Perkembangannya
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pendapat Pengadilan dalam Perkembangannya
Tulisan ini kelanjutan dari tulisan sebelumnya yang membahas bahwa pengadilan berhak mengubah apa yang disepakati para pihak dalam perjanjian sekaligus artkel terakhir dari serial “Pelaksanaan Suatu Perjanjian” yang ditulis J. Satrio.
.
RED
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Problema Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik (Lanjutan)
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Problema Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik (Lanjutan)
​​​​​​​Menurut HR Pasal 1338 BW tidak memberikan wewenang kepada hakim untuk, demi untuk memungkinkan pelaksanaannya dengan iktikad baik, mengubah isi perjanjian.
.
RED
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Problema Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Problema Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik
Apakah Hakim bisa atas dasar Pasal 1339 B.W. dibenarkan untuk menambah  atau mengubah isi perjanjian?
.
RED
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik
​​​​​​​Kalau pelaksanaan perjanjian sesuai dengan kata-katanya akan menimbulkan ketidakpantasan dan ketidakpatutan, maka Hakim boleh menafsirkan atau mengubah isi perjanjian sedemikian rupa.
.
RED
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Perjanjian yang Sah Dapat Dibatalkan Sepihak
Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Perjanjian yang Sah Dapat Dibatalkan Sepihak
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang menyatakan asas perjanjian yang sah pada asasnya tidak bisa ditarik secara sepihak.
.
RED
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Perjanjian yang sah bisa ditarik kembali atas sepakat kedua belah pihak.
.
RED
Tags: