Serikat Buruh: Formula Baru Penetapan Upah Minimum 2023 Belum Optimal
Terbaru

Serikat Buruh: Formula Baru Penetapan Upah Minimum 2023 Belum Optimal

Karena membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu. Harusnya kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebelum terbit PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Ida menilai terjadi kesenjangan antar wilayah yang sangat tinggi. Dampaknya tak hanya terhadap iklim usaha dan penciptaan lapangan kerja antar wilayah, tapi juga produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi Ida PP No.36 Tahun 2021 hadir mengurangi kesenjangan tersebut dengan cara mendorong pemerataan besaran upah minimum antar wilayah. Harapannya akan terjadi perluasan dan pemerataan kesempatan kerja yang berkelanjutan untuk jangka waktu menengah dan panjang.

Ida menjelaskan perekonomian secara umum belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Persoalan itu bertambah berat karena situasi ekonomi global mengalami ketidakpastian, sehingga menekan pemulihan perekonomian nasional. Mayoritas perekonomian nasional ditopang konsumsi masyarakat. Oleh karena itu penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Penetapan upah minimum melalui formula PP No.36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodir dampak sosio-ekonomi masyarakat. Akibatnya kenaikan upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan kenaikan harga barang, sehingga daya beli pekerja/buruh turun,” kata Ida dalam video yang diunggah Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (19/11/2022) kemarin.

Isi Permenaker No.18 Tahun 2022 meliputi penyempurnaan formula penghitungan upah minimum dan waktu penetapan upah minimum. Kenaikan Upah Minimum 2022, yang mengacu pada PP No.36 Tahun 2022, dinilai tidak seimbang dengan kenaikan harga barang.

Ida khawatir penetapan upah minimum tahun 2023 akan memberikan dampak serupa terhadap pekerja/buruh. Guna mengurangi dampak tersebut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan agar penghitungan upah minimum tahun 2023 berdasarkan (disesuaikan, red) pada kemampuan daya beli (masyarakat, red) yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Tags:

Berita Terkait