Serikat Buruh: KUHP Baru Jauh Dari Semangat Demokrasi
Terbaru

Serikat Buruh: KUHP Baru Jauh Dari Semangat Demokrasi

Karena masih memuat berbagai pasal bermasalah dan tidak sesuai semangat demokrasi dan kebebasan sipil.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gabungan sejumlah elemen masyarakat membentangkan spanduk menolak pengesahan RKUHP saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Gabungan sejumlah elemen masyarakat membentangkan spanduk menolak pengesahan RKUHP saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Kalangan organisasi masyarakat sipil dan akademisi yang membidangi HAM menyoroti terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kritik terhadap RUU KUHP yang disepakati pemerintah dan DPR menjadi KUHP itu juga disuarakan serikat buruh. Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengtatakan 3 tahun lalu penolakan terhadap RUU KUHP terjadi di banyak kota. Tapi desakan masyarakat tersebut tidak didengar baik karena buktinya masih banyak pasal RUU KUHP yang bermasalah.

“KUHP baru yang disepakati pemerintah dan DPR masih memuat banyak pasal bermasalah dan menjauh dari semangat demokrasi serta kebebasan sipil,” kata Ilhamsyah saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Ilhamsyah melihat pemerintah mengklaim semangat RUU KUHP adalah dekolonialisasi. Tapi tindakan yang dilakukan pemerintah dan DPR menggunakan logikanya sendiri yakni kekuasaan. Akibatnya semangat dekolonialisasi itu semakin pudar dan menghilang.

Baca Juga:

Sejumlah pasal bermasalah seperti Pasal 2 KUHP baru tentang Living Law. Ketentuan itu berbahaya bagi kebebasan sipil karena tidak ada batas jelas tentang hukum yang hidup di masyarakat atau living law.

Ketentuan living law menurut Ilhamsyah dapat menjerat siapapun yang melakukan sesuatu dan tidak disuka oleh orang yang ada di lingkungannya. Sehingga berpotensi terjadi presekusi dan main hakim sendiri sekalipun perbuatan yang dilakukan tidak tergolong kejahatan.

Ilhamsyah menyebut Indonesia memiliki aneka ragam budaya dan adat istiadat. Tapi KUHP baru justru mengkriminalkan aktivitas publik tertentu dengan indiaktor yang tidak jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait