Serikat Buruh Desak Gubernur Revisi Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023
Terbaru

Serikat Buruh Desak Gubernur Revisi Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023

Kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen dinilai tidak mampu membantu buruh memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat. Foto: Istimewa
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat. Foto: Istimewa

Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 tak hanya dikritik asosiasi pengusaha karena penghitungannya tidak menggunakan formula sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi dengan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kalangan serikat buruh juga mengkritik kenaikan UMP Jakarta yang hanya 5,6 persen. Padahal, sebagaimana diketahui melalui Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat buruh mengusulkan UMP Tahun 2023 sebesar 10,55 persen.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menegaskan organisasinya menolak kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Kenaikan 5,6 persen atau Rp259.944 belum dapat dikategorikan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh di Jakarta. “Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera, jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Mirah Sumirat saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:

Kenaikan UMP tersebut bagi Mirah belum bisa membantu buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum buruh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berani menetapkan kenaikan UMP sebesar 10,55 persen sebagaimana usulan serikat buruh. Kenaikan sebesar 10,55 persen itu bisa didorong mengingat biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai pulihnya dunia usaha pasca dilanda pandemi Covid 19. Selain itu juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP.

“ASPEK Indonesia mendesak Pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022,” usul Mirah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan penetapan UMP tahun 2023 mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta 22 November 2022.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2022).

Tags:

Berita Terkait