Serikat Buruh ‘Gugat’ UU P3 Hingga MA Butuh Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
Terbaru

Serikat Buruh ‘Gugat’ UU P3 Hingga MA Butuh Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Kemenkumham siapkan 2 kebijakan tangani pelanggaran HAM, respons Panja atas keterbukaan draf RKUHP, hingga anggaran bantuan hukum gratis turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (21/6/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai tips serikat buruh dan elemen masyarakat lain segera melayangkan pengujian UU No.13 Tahun 2022 tentang P3 hingga MA buka rekrutmen calon hakim ad hoc Pengadilan HAM. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Alasan Serikat Buruh ‘Gugat’ Pengesahan UU Pembentukan Peraturan

Serikat buruh bersama elemen organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti serikat petani dalam waktu dekat segera mengajukan gugatan uji formil dan materil terhadap UU No.13 tahun 2022 ke MK. Ada 4 alasan serikat buruh menolak UU No.13 Tahun 2022. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Kemenkumham Siapkan 2 Kebijakan Tangani Dugaan Pelanggaran HAM

Kemenkumham menyiapkan beberapa instrumen dalam rangka menangani pelaporan dugaan pelanggaran HAM. Setidaknya, ada 2 kebijakan yang disiapkan. Pertama, menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kedua, pemerintah menyiapkan ratifikasi Konvensi PBB tentang Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca Juga:

  1. Begini Respons Panja atas Desakan Keterbukaan Draf RKUHP

Desakan sejumlah kalangan masyarakat sipil agar pemerintah dan DPR membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang ditarget bakal diboyong dalam rapat paripurna sebelum masa reses pada Juli mendatang direspon DPR. Sebab, belum dibukanya draf RKUHP ke publik menjadi kegelisahan banyak kalangan. Sementara draf RKUHP yang menjadi usul insiatif pemerintah belum diserahkan ke DPR. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Anggaran Bantuan Hukum Gratis

Pemberian bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum, sehingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa khusus. Pemberian bantuan hukum gratis diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat. Syaratnya yaitu berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. MA Butuh Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Begini Persyaratannya!

Mahkamah Agung (MA) secara resmi membuka rekrutmen penerimaan calon hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Pengumuman tersebut disebarluaskan melalui website resmi MA pada Senin (20/6/2022). Kesempatan untuk menjadi calon hakim ad hoc Pengadilan HAM diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi kompetensi dan persyaratan yang telah ditentukan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait